KPK Limpahkan Berkas Sjamsul Nursalim ke Pengadilan Tipikor

Sjamsul Nursalim.
Sumber :
  • tvone

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan pemberkasan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada obligor BDNI, Sjamsul Nursalim.

Satgas BLBI Sita Aset Properti Obligor Sjamsul Nursalim

Berkas perkara dan surat dakwaan milik tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung itu pun telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama SAT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkatnya, Kamis, 3 Mei 2018.

Sjamsul Nursalim Dikabarkan Lunasi Utang BLBI, Ini Kata Satgas

Dalam melengkapi berkas perkara Syafruddin, penyidik KPK kata Febri sedikitnya telah memeriksa sekitar 69 saksi. Mereka yang diperiksa itu berasal dari kalangan mantan pejabat negara, pihak swasta, pegawai PT Gajah Tunggal Tbk, sampai advokat.

Mantan pejabat negara yang telah diperiksa di antaranya eks Wapres Boediono dalam kapasitas Menkeu, mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mantan Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Sjamsul Nursalim Cicil Utang BLBI Rp150 Miliar

Kemudian, mantan Kepala BPPN I Putu Gede Ary Suta, mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto, hingga Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli.

Sementara dari kalangan swasta, penyidik telah meminta keterangan para petinggi PT Gajah Tunggal, yang memiliki kaitan dengan Sjamsul Nursalim. Selain itu, penyidik KPK juga sudah memeriksa Artalyta Suryani alias Ayin dan sejumlah petani tambak PT Dipasena.

Saat ini, Febri menambahkan, pihaknya tengah menunggu penetapan dan jadwal persidangan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun itu.

"Berikutnya kami menunggu penetapan dan jadwal sidang," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Dia diduga merugikan negara sampai Rp 4,58 Triliun lantaran menerbitkan SKL kepada Sjamsul. Angka kerugian negara itu dapat dari hasil audit investigasi BPK terbaru 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya