Di LP Sukamiskin Novanto Sel Sendiri, Enggak Ada Temannya

Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id / Suparman

VIVA – Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung bersiap menyambut Setya Novanto, terpidana korupsi KTP elektronik atau e-KTP, yang dijadwalkan dipindahkan dari Jakarta ke lapas itu pada Jumat sore, 4 Mei 2018.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Lapas Sukamiskin sebenarnya belum menerima pemberitahuan apa pun dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemindahan Novanto. Namun, penjara yang banyak dihuni narapidana koruptor itu selalu siaga kapan pun Novanto dijebloskan ke lapas itu.

Menurut Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, tak ada perlakuan istimewa untuk Novanto, dalam hal penyambutan, pengamanan maupun penempatan sel tahanan. Petugas akan memperlakukan mantan ketua DPR itu seperti narapidana lain.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

"Kalau kesiapan biasa saja, enggak ada yang khusus. Untuk penempatan kamar juga seperti biasa, sama dengan yang lain," katanya ketika dihubungi VIVA pada Jumat, 4 Mei 2018.

Bahkan, kata Wahid, dalam penyambutan pun, aparatnya akan memberlakukan cara yang sama terhadap terpidana lain yang diharuskan lebih dulu menjalani proses adaptasi atau pengenalan lingkungan lapas.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Tidak ada perbedaan, tidak ada pengkhususan, semoga enggak ada apa-apa. Nanti Pak Setnov (Setya Novanto) kami tempatkan di Blok Utara Bawah untuk adaptasi. Di sini satu kamar satu orang, jadi sendirian, enggak ada temannya," katanya.

Setya Novanto divonis hukuman penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 24 April 2018.

Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana 16 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya