Novel Bamukmin Bantah Ada Barter Kasus Rizieq dan Sukmawati

Humas Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 Habib Novel Bamukmin membantah adanya barter kasus dalam proses penghentian kasus dugaan penghinaan pancasila dengan tersangka imam besar Rizieq Shihab.

Omongan Adem Habib Rizieq ke Ibu-ibu soal Capres: Gak Boleh Maksa dan Kafirkan Orang

Barter kasus yang dimaksud adalah dengan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri. Dalam kasus dugaan penghinaan Pancasila pelapor yakni Sukmawati.

"Tidak ada (barter kasus). Kalau barter harusnya semua dikasi SP3. Habib Rizieq ada 14 pelapor, 7 pelaporan. Artinya kalau mau tuntas kita juga minta Kapolri untuk keluarkan SP3 seluruhnya atau Kapolda Metro Jaya," kata Novel di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Jumat 4 Mei 2018.

Istri Habib Rizieq Shihab Meninggal Dunia, Ini Profil Syarifah Fadhlun Yahya

Menurutnya, penghentian kasus dugaan penghinaan pancasila merupakan langkah yang tepat. Sebab tidak ada bukti yang kuat. Ia juga membantah penghentian kasus ini erat hubungan dengan pertemuan Persaudaraan Alumni (PA) 212 dengan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

"Karena jauh sangat minim dari bukti dan tidak ada keterkaitan dengan pelaporan. Karena itu adalah thesis Habib Rizieq yang harus dijawab dengan thesis juga. Artinya memang seharusnya dikeluarkan SP3 tidak ada hubungannya dengan pertemuan kemarin. Ini murni tidak ada bukti pada kasus Habib Rizieq," ujarnya.

Anies-Cak Imin Bertemu Rizieq Shihab, Hotman Paris Diadukan ke Polisi oleh Remaja Perempuan

Ia juga menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan dan tak akan menghentikan kasus puisi Sukmawati. Ia pun berharap agar polisi menetapkan putri Presiden pertama RI Soekarno tersebut.

"Saya tidak akan mencabut laporan. Semua itu tidak akan menarik laporan terkait kasus Sukma kita tetap akan proses secara hukum. Semuanya sudah cukup sebenarnya, tinggal dinaikkan Sukmawati menjadi tersangka," ucapnya.

Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan kasus dugaan penghinaan pancasila yang menjerat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Ketika dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut.

"Iya betul (dihentikan). Saya lupa mungkin kalau enggak bulan Februari atau Maret 2018," kata Umar ketika dikonfirmasi, Jumat 4 Mei 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya