Anggota DPR Amin Santono Ketahuan KPK Disuap Rp400 Juta

Keterangan pers penangkapan anggota DPR Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono, sebagai tersangka kasus suap berdasarkan transaksi yang dilakukan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Amin ditetapkan tersangka setelah digelar operasi tangkap tangan (OTT) saat menerima suap senilai Rp400 juta. Bersama Amin, penyidik juga turut menangkap pihak swasta Eka Kamaluddin (EK) selaku perantara dan Yaya Purnomo (YP) yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanana Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh anggota DPR RI secara bersama-sama," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menyampaikan keterangan pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Sabtu malam, 5 Mei 2018.

Nurul Ghufron: KPK Bukan Ingin Meninggalkan OTT, tapi Pencegahan Lebih Beradab

Dalam pengembangan kasusnya, Amin sedianya menerima uang Rp500 juta dari 7 persen janji komitmen apabila meloloskan dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

"Kedua proyek tersebut adalah di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar. Selanjutnya proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar," ujarnya.

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

Saut menyatakan, awal mula suap meruapakan pembahasan antara pemerintah, DPR dan pihak swasta terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Dijelaskannya, penyelidikan telah dipantau sejak Desember 2017, lantaran ada dugaan penyelewengan usulan Dana Perimbangan Keuangan Daerah.

Selain tiga orang yang ditangkap, penyidik juga turut membawa AG selaku kontraktor, DC, EP selaku pihak swasta dan N,C, M berperan sebagai sopir.

"Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkup Pemkab Sumedang," katanya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya