Kabareskrim: SP3 Kasus Habib Rizieq Proses Biasa

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi

VIVA – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto menegaskan,  penghentian kasus penghinaan Pancasila yang disangkakan pada Habib Rizieq adalah proses yang biasa dalam penegakan hukum. Ia membantah kalau penghentian kasus ini bermuatan politik.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Enggak ada (muatan politik), itu kasus biasa. Ada yang sekian tahun buktinya enggak dapat-dapat. Nah seperti itu, tapi penyidik yang lebih tahu bahwa SP3 satu perkara itu biasa saja, normal saja. Karena mungkin saat ini tahun demokrasi semua bisa jadi bahan untuk diolah-olah seperti itu," kata Ari Dono di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Senin 7 Mei 2018.

Ari Dono mengatakan, penghentian perkara adalah hal yang dimungkinkan dalam hukum. Nantinya, apabila ada bukti baru, kasusnya bisa dibuka lagi.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Saya rasa biasa saja kok itu prosesnya (dihentikan). Ada yang sudah berapa tahun enggak dapat lagi (alat bukti), sudah kami tutup. Kemudian ada bukti baru, kita buka lagi," kata Ari Dono.

Sebelumnya, penyidik Kepolisian Daerah Jawa Barat menghentikan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Informasi ini telah dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Habib Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden Soekarno ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri kemudian melimpahkan kasus ini kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017, setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi.

Perbuatannya dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya