Pemerintah Persilakan Upaya Banding HTI

Massa HTI berkumpul di depan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sumber :
  • Gadis Neka Osika

VIVA – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak seluruh gugatan pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) HTI oleh Pemerintah.

Pentingnya Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Santri

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah sebagai pihak tergugat dalam hal ini menanggapi secara dingin. Kuasa hukum tergugat, I Wayan Sudirta, mempersilahkan HTI untuk menempuh jalur hukum apabila merasa keberatan atas putusan tersebut.

"Saya kira tindakan upaya hukum silahkan saja, sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata I Wayan usai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Senin 7 Mei 2018.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

I Wayan merasa yakin, dalam proses banding putusan tingkat pertama ini akan kembali dimenangkan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Menurutnya, berdasarkan pertimbangan majelis hakim PTUN, fakta yang muncul adalah HTI bertentangan dengan idiologi Pancasila Indonesia. Mengingat, ormas tersebut ingin mewujudkan konsep pemerintahan kepeminpinan Islam atau Khilafah Islamiyah.

Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan Buntut Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

"Bahwa negara kita negara Pancasila, negara yang berwarna Bhinneka Tunggal Ika yang harus kita pertahankan," katanya.

Selain itu, dalam putusannya, ia menilai hakim sudah mempertimbangkan dari tiga aspek yakni pemerintah sudah sesuai wewenang, prosedur dan subtansi.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham soal SK pembubaran HTI.

Tidak terima putusan itu, HTI akan ajukan banding putusan tersebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

"Karena itu tidak menerima kami akan melakukan upaya hukum berikutnya, banding," kata mantan jubir HTI Ismail Yusanto usai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Senin 7 Mei 2018.

Ismail mengaku sangat kecewa dengan keputusan PTUN yang menolak gugatan HTI itu. Menurutnya Pemerintah telah melakukan kezaliman terhadap HTI.

"Kita lihat keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman karena telah menetapkan HTI sebagai kelompok dakwah yang menyebarkan ajaran Islam itu sebagai pihak pesakitan dan hari ini majelis hakim melegalkan kezaliman itu," kata Ismail.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya