PTUN Tolak Gugatan HTI, Pemerintah Mendapat Pembenaran

Pendukung HTI.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang oleh pemerintah dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Keputusan PTUN dianggap sejalan dengan aspirasi pemerintah soal HTI.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

HTI menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan HTI.

Putusan itu dibacakan hakim di PTUN Jakarta, Senin 7 Mei 2018. Atas putusan itu, pemerintah menganggap apa yang diputuskan dengan pembubaran organisasi HTI, sudah benar.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Ini kan menunjukkan bahwa apa yang dilakukan oleh pemerintah itu sudah benar. Karena indikasi terhadap ketidakpatuhan, ketidaktaatan terhadap ideologi Pancasila itu kan nampak dan itu terbuka," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, di Istana Bogor, Senin 7 Mei 2018.

Pramono menjelaskan, PTUN adalah lembaga yudikatif tertinggi dan sangat kredibel. Walau keputusan pemerintah melalui Kemenkumham itu digugat, tidak ada sedikit pun campur tangan pemerintah.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

"Dengan demikian, putusan PTUN terhadap HTI itu memperkuat apa yang dilakukan pemerintah itu sudah benar," kata mantan sekjen PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, dalam putusannya, Majelis Hakim PTUN Jakarta, menolak gugatan HTI terkait pembubaran ormas tersebut.

"Menimbang bahwa penggugat sudah terbukti ingin mendirikan negara Khilafah Islamiyah di NKRI, tanpa ikut pemilu dan hal tersebut sudah dalam bentuk aksi, bukan hanya konsep atau pemikiran," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya, saat membacakan amar putusannya yang didampingi oleh hakim anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro.

Dalam hal ini, HTI juga terbukti merancang Undang Undang Dasar (UUD) yang berkonsep Khilafah Islamiyah apabila pemikiran tersebut dapat terwujud di dunia.

"Menimbang bahwa Majelis Hakim yakin bahwa HTI menyusun rancangan UUD dan bagi Hizbut, penyusunan tersebut adalah gambaran bila saat nanti Khilafah Islamiyah sedunia ditegakkan," kata Hakim Tri.

Dengan adanya hal tersebut, maka HTI secara langsung terbukti telah bertentangan dengan ideologi Indonesia, yakni Pancasila, khususnya pada sila ketiga, Persatuan Indonesia dalam putusan tingkat pertama ini.

Hal ini sejalan dengan keputusan Pemerintah Indonesia membubarkan HTI dengan mencabut status badan hukumnya dengan alasan bahwa kelompok tersebut telah melenceng dari landasan pemikiran Pancasila.

"Maka dengan itu, tindakan penggugat sudah bertentangan dengan UU berlaku pada Pasal 59 ayat 4 huruf C Perppu Ormas karena terbukti paham diperjuangkan penggugat bertentangan dengan Pancasila," kata Hakim Tri.

Salah satu bukti yang dipertimbangkan hakim ialah buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI pada tahun 2005. Majelis menganggap bukti-bukti di persidangan sangat mendukung HTI yang ingin mendirikan negara khilafah yang tak sesuai asas demokrasi Pancasila.

"Menimbang bahwa buku 'Struktur Negara Khilafah' yang diterbitkan HTI 2005, penggugat memandang demokrasi adalah sistem kufur, karena menjadikan kewenangan ada di tangan manusia bukan pada Allah. Dengan demikian, penggugat tidak menghendaki adanya pemilu," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya