- Nu.or.id
VIVA – Nahdlatul Ulama menganggap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas pembubaran organisasi itu sudah tepat. Sebab, HTI memang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"(Putusan) itu sudah sesuai dengan fakta yang diuji di pengadilan," kata Robikin Emhas, ketua bidang Hukum Pengurus Besar NU, sebagaimana dikutip dari laman resmi NU, Nu.or.id, pada Senin, 7 Mei 2018.
HTI, menurut Robikin, bukan sebagai organisasi kemasyarakatan, melainkan partai politik. HTI mengusung negara Islam dan tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia yang telah menjadi kesepakatan bersama para pendiri bangsa.
Meski demikian, katanya, putusan PTUN belum bersifat final atau berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sebab, masih ada kesempatan bagi HTI untuk mengajukan banding atas vonis itu kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
NU meminta masyarakat, pendukung maupun penolak HTI, agar menghargai proses yang sedang berjalan dengan tidak mempolemikkannya di luar ranah hukum. Semua pihak seyogianya menghormati semua proses hukum.
"Jangan dibawa ke jalanan, jangan dibawa ke mimbar-mimbar keagamaan, jangan dibawa ke mana-mana," ujarnya.
Tuduhan rezim anti-Islam
Robikin mengoreksi pernyataan juru bicara HTI, Ismail Yusanto, yang menyebut putusan itu sebagai cerminan sikap pemerintahan zalim dan anti-Islam.
Menurutnya, pemerintah sudah sesuai dengan penerapan ajaran-ajaran Islam dan berpihak secara proporsional kepada umat Islam. Dia mencontohkan, di antaranya banyak perayaan hari besar Islam di Indonesia, penetapan Hari Santri Nasional, banyak lembaga dan undang-undang yang mengakomodasi kebutuhan serta kepentingan umat Islam serta bebas beribadah.
"Klaim HTI bahwa putusan PTUN ini membuktikan bahwa rezim RI itu anti-Islam, sama sekali tidak benar," ujar advokat mantan wakil ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU itu.
Bahkan, katanya, pemerintah telah memfasilitasi peribadatan semua pemeluk agama, terutama pemeluk agama Islam. Indonesia didirikan atas dasar kesepakatan luhur para pendiri bangsa, sehingga pemerintahan adalah pemerintahan yang sah.