Gugatan Ditolak, HTI Diminta Tetap Jaga Persatuan Bangsa

Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto.
Sumber :
  • VIVA/ Gadis Neka Osika.

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham soal SK pembubaran HTI. Atas hal tersebut, kuasa hukum tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM, Ignasius Andi, mengucapkan terima kasih atas dukungan selama menghadapi gugatan ini.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Ia juga meminta kepada semua pihak untuk tidak memandang penolakan gugatan ini sebagai genderang perang. Bahkan, ia mengajak massa HTI untuk kembali bersama-sama membangun negara dan kembali menjadi warga negara yang baik menjaga persatuan.

"Mari kita bangun Indonesia yang lebih maju, baik dan makmur," kata Ignasius di PTUN, Jakarta Timur, Senin 7 Mei 2018.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Sementara itu, kuasa hukum lainnya Ahmad Budi Prayogo menilai bahwa salah satu pertimbangan hakim yaitu menyebut sejak awal lahir HTI sudah tidak benar.

"Dia parpol tapi mendaftar perkumpulan, itu sudah terlihat tidak baik sejak awalnya," ujarnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Kuasa hukum lainnya, Teguh Samudro menyambut baik atas putusan PTUN. Apalagi ia menilai bahwa pertimbangan majelis hakim benar dengan menyebut filsafah dan dasar negara Indonesia adalah Pancasila sudah final, baik dari kelompok Islam maupun non Islam.

"Sehingga tidak relevan lagi saat ini diperbincangkan maupun dipersoalkan misal dengan solusi negara Khilafah Islamiyah yang dilakukan HTI," katanya.

Kemudian, ia menilai dalam praktiknya, ideologi Khilafah Islamiyah yang digagas HTI tidak hanya dalam ide namun sudah dipraktikkan dengan deklarasi dan terbitnya buku-buku yang dianggap sebagai persiapan adanya suatu negara dengan sistem pemerintahan khilafah.

"Sehingga terbukti ajaran tentang UU-nya dan lainnya bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Kemudian Pancasila, para ulama yang dulu yang melahirkan NKRI ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Semua sudah sesuai," katanya.

Sehingga, menurutnya, tidak pada tempatnya saat ini HTI mengklaim bahwa paham yang dianut negara ini tidak benar dan harus membentuk negara yang sesuai ajarannya.

Ia pun menilai apa yang dilakukan HTI dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Untuk itu, ia bersyukur bahwa Majelis Hakim menolak gugatan HTI.

"Kalau ini tidak dicabut sangat membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia, itu yang paling pokok. Apa yang dianggap ajaran HTI benar ternyata secara yuridis dan berkehidupan negara ternyata menyesatkan dan terbukti oleh putusan hakim," kata Teguh.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham soal SK pembubaran HTI. Tidak terima putusan itu, HTI akan ajukan banding putusan tersebut Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

"Karena itu tidak menerima kami akan melakukan upaya hukum berikutnya banding," kata mantan Jubir HTI Ismail Yusanto usai persidangan di PTUN, Jakarta Timur, Senin, 7 Mei 2018.

Ismail mengaku sangat kecewa dengan keputusan PTUN yang menolak gugatan HTI itu. Menurutnya pemerintah telah melakukan kezaliman terhadap HTI.

"Kita lihat keputusan pemerintah itu adalah sebuah kezaliman karena telah menetapkan HTI sebagai kelompok dakwah yang menyebarkan ajaran Islam itu sebagai pihak pesakitan dan hari ini majelis halim melegalkan kezaliman itu," kata Ismail. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya