KPK dan Andi Narogong 'Kompak' Ajukan Kasasi

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Narogong mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang sebelumnya memperberat hukumannya.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Pada tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, pemilik nama asli Andi Agustinus itu divonis delapan tahun penjara, menjadi 11 tahun penjara pada tingkat banding di PT DKI Jakarta.

"Kami mendapatkan informasi, terdakwa Andi Agustinus telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 8 Mei 2018.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

Tak hanya Andi, kata Febri, KPK juga mengajukan Kasasi atas vonis PT DKI Jakarta ke Mahkamah Agung (MA) per tanggal 17 April 2018.

"Kasasi ini penting diajukan karena KPK berharap posisi Andi Agustinus sebagai JC lebih dipertimbangkan secara adil. Poin yang di-Kasasi, di antaranya penerapan hukum vonis Andi 11 tahun yang lebih tinggi dari tuntutan KPK yakni 8 tahun, padahal yang bersangkutan adalah JC," kata Febri.

Diperiksa Kasus E-KTP, Eks Mendagri Gamawan Fauzi Bantah Kenal Tanos

Menurut Febri, dari pengalaman KPK selama menangani e-KTP hingga dapat membuktikan perbuatan dan aliran dana ke Setya Novanto, keterangan yang disampaikan oleh Andi cukup signifikan membantu pengungkapan kasus ini.

"Sehingga kami pandang, sepatutnya penegak hukum menghargai posisi sebagai JC tersebut. Apalagi dalam kasus-kasus korupsi yang kompleks dan bersifatnya itu transnasional, peran JC untuk mengungkap skandal-skandal besar yang melibatkan aktor kelas atas sangatlah penting," kata Febri.

Pertimbangan lainnya, Febri menambahkan, yakni soal penggunaan Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan kepada Andi Narogong.  

KPK memandang yang tepat adalah Pasal 3, mengingat terhadap Irman, Sugiarto dan Setya Novanto yang sudah inkracht diputus terbukti bersalah secara bersama-sama berdasar Pasal 3.

"Sehingga, KPK berharap putusan MA nantinya benar-benar sesuai rasa keadilan, baik terhadap masyarakat ataupun dalam posisi terdakwa sebagai JC," kata Febri. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya