Jam Kerja Aparat Sipil Negara Dikurangi 1 Jam Selama Ramadan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA – Memasuki bulan Ramadan, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri. Jadwal kerja ini berlaku selama bulan Ramadhan 1439 H.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) nomor 336 tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan, waktu kerja mereka dikurangi satu jam dari biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.

"Hal ini diberikan agar ASN yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Asman Abnur dalam keterangan yang diterima VIVA di Jakarta, Selasa 8 Mei 2018.

Kemenpan-RB Siapkan 200 Ribu Formasi Calon ASN untuk Ditempatkan di IKN

Walaupun mereka berpuasa, Asman Abnur berpesan agar pelayanan publik tetap berjalan dan ASN tidak mengabaikan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima TNI, dan Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian.  Kemudian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga lainnya, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota.

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus

Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama bulan suci Ramadhan :
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30 (ren)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi CASN

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024