Sel Teroris Pembom Gereja Bisa Hindari Deteksi Intelijen

Korban bom bunuh diri di gereja Surabaya.
Sumber :
  • REUTERS/Beawiharta

VIVA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian mengaku sudah melapor ke Presiden RI, Joko Widodo, langkah penting yang dilakukan untuk menumpas sel-sel teroris dari Jamaah Ansharud Daulah, Jamaah Ansharut Tauhid.

On This Day: Teror Bom Surabaya Bikin Persebaya Geram

Tito mengatakan, dalam laporannya itu, disebutkan bahwa untuk menumpas pendukung utama teroris ISIS itu, harus dilakukan dengan cara bergerak bersama dengan melibat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Kami sudah lapor kepada Bapak Presiden, bahwa TNI, BIN, dan Polri bergerak. Saya sudah minta kepada Bapak Panglima TNI, beliau akan mengirimkan kekuatan untuk melakukan operasi bersama. Kita akan lakukan penangkapan kepada kelompok atau sel-sel dari JAD dan JAT maupun mereka yang diduga akan melakukan aksi," kata Tito di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 13 Mei 2018.

VIDEO: Ungkapan Getir Polisi Korban Bom Surabaya soal WNI Eks ISIS

Menurut Tito, tidak mudah menangkapi sel JAD, sebab mereka merupakan orang-orang terlatih. Bahkan, mereka bisa mengerti cara menghindari deteksi intelijen.

"Mereka juga paham. Kita mendapatkan buku manual mereka bagaimana menghindari komunikasi, bagaimana menghindari survailance, bagaimana meng-counter interogasi, dan seterusnya. Jadi mereka juga berlatih dan mengembangkan kemampuan untuk menghindari deteksi kita," ujar Tito.

VIDEO: Korban Cacat akibat Bom Surabaya Tak Rela Eks ISIS Dipulangkan

Tito menyatakan, kelompok teroris itu tidak besar. "Ini hanya sel-sel kecil. Mereka tidak akan mungkin bisa mengalahkan negara. Tidak mungkin mengalahkan TNI dan Polri dan kita semua. Yang jelas kita harus bersatu. Mohon dukungan agar kita bisa melakukan tindakan-tindakan," kata Tito.

Satu hal yang penting dan mendesak saat ini ialah, Undang-undang terorisme segera selesai direvisi. Sebab, sudah satu tahun revisi UU Teroris tak kunjung selesai dikerjakan di DPR RI.

"Karena sebenarnya kita tahu sel-sel mereka. Tapi kita tidak bisa menindak mereka kalau mereka tidak melakukan aksi. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2013 ini sangat responsif sekali. Jadi kita bisa bertindak kalau mereka melakukan aksi atau sudah jelas ada barang buktinya. Kita ingin agar lebih dari itu, salah satunya misalnya kita bisa minta negara/pemerintah, atau institusi hukum," katanya.

Seperti diberitakan, tiga bom meledak secara beruntun di tiga gereja berbeda di wilayah Jawa Timur. Di antaranya di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela di Jalan Ngagel Madya Utara; Gereja Kristen Indonesia di Jalan Diponegoro 146; dan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) di Jalan Arjuna.

Akibat ledakan bom-bom itu, sudah 13 orang tercatat meninggal dunia dan 41 orang terluka.

Baca: Ada Sosok Misterius Mengadang Motor Pelaku Bom Gereja

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya