Peradi: UU Terorisme Sudah Tidak Akomodatif

Lokasi ledakan bunuh diri di Gereja Surabaya
Sumber :
  • ANTARA FOTO/HO/HUMAS PEMKOT-Andy Pinaria

VIVA - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan sejumlah tokoh masyarakat mendesak DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan RUU Terorisme untuk secepatnya dijadikan undang-undang. Mereka melihat harus ada perubahan dalam sisi regulasi demi mencegah dan memberantas terorisme di negeri ini.

On This Day: Teror Bom Surabaya Bikin Persebaya Geram

"Akar masalah terjadinya aksi bom di Surabaya, menurut hemat kami tidak lepas dari UU Teroris yang ada sudah tidak akomodatif," ujar Ketua Umum Peradi, Juniver Girsang, dalam keterangan tertulisnya, Senin 14 Mei 2018.

Menurut dia, saat ini di parlemen sedang dibahas revisi yang memberi kewenangan lebih luas kepada aparat untuk mencegah, menindak dan merehabiltasi korban. Namun sudah dua tahun lebih pembahasannya tidak tuntas dan tidak jelas apa alasannya. Sementara korban teroris semakin banyak.

VIDEO: Korban Cacat akibat Bom Surabaya Tak Rela Eks ISIS Dipulangkan

"Kami para advokat dan tokoh masyarakat segera membuat aksi dan menyampaikan pernyataan sikap kepada DPR dalam waktu yang sesingkat-singkatnya segera menyelesaikan UU Teroris atau kami meminta kepada bapak Presiden mengeluarkan Perppu," ujarnya.

Para Advokat, tegas Juniver, tidak ingin bangsa ini luluh lantak hanya karena kelambatan negara bertindak dan bersikap. "Kami mau bangsa ini ada kedamaian, bangsa ini tetap bersatu dan NKRI harga mati," katanya.

Polri Pamer Labfor Surabaya, Kasus Vanessa hingga Bom Diungkap di Situ

Menurutnya, peristiwa di Surabaya merupakan aksi sangat masif dan sistematis. Teroris telah membuat bangsa dan negara tidak aman dan nyaman.

Ia pun menuturkan, pihak aparat keamanan saat ini memang sangat sulit  mengambil sikap dan tindakan untuk menghentikan gerakan/tindakan para teroris sejak awal dikarenakan UU teroris yang ada tidak akomodatif.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian meminta DPR mempercepat revisi UU Antiterorisme. Tujuannya agar Polri bisa lebih cepat menindak teroris. "Revisi jangan terlalu lama, sudah satu tahun lebih," kata Kapolri dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya, Minggu 13 Mei 2018.

Kapolri menuturkan, sejumlah pasal membuat Polri sulit bergerak. Ia mencontohkan teroris baru bisa ditindak jika sudah terbukti melakukan tindak teror. "Kita tidak bisa melakukan apa-apa, hanya tujuh hari menahan mereka, menginterview, setelah dilepas kita intai. Tapi setelah dilepas mereka kita intai juga menghindar," katanya.

Karena itu Kapolri berharap UU Antiterorisme segera diselesaikan. Kalau tak bisa diselesaikan dalam waktu dekat, ia berharap Presiden mengambil sikap. "Undang-undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden terima kasih," katanya. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya