Logo ABC

Presiden Jokowi Harus Berhati-hati dalam Isu Pernikahan Anak

Pernikahan di bawah umur marak terjadi di berbagai daerah, mendorong sejumlah aktivis perlindungan anak dan perempuan menyerukan perlunya Perppu UU Perkawinan.
Pernikahan di bawah umur marak terjadi di berbagai daerah, mendorong sejumlah aktivis perlindungan anak dan perempuan menyerukan perlunya Perppu UU Perkawinan.
Sumber :
  • abc

Presiden Joko Widodo dikabarkan telah setuju untuk mengakhiri pernikahan anak-anak di bawah umur, namun perlu berhati-hati mengingat sensitifnya isu ini.

Pakar antropologi hukum dari Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto mengatakan, dalam pertemuan di Kantor Sekretariat Presiden belum lama ini, terungkap perlunya kehati-hatian dalam upaya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) UU Perkawinan 1974.

"Presiden berada di bawah tekanan karena di satu sisi ingin mengakhiri perkawinan anak di bawah umur tapi di sisi lain tak ingin memicu kontroversi di kalangan yang tidak menghendaki perubahan UU Perkawinan," jelasnya kepada wartawan ABC Farid M. Ibrahim di Melbourne pekan lalu.

UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batasan usia pernikahan 19 tahun untuk pria dan 16 untuk wanita.

Di sisi lain, kata Prof Sulistyowati, terdapat perangkat perundang-undangan lainnya yang menetapkan batasan berbeda usia dewasa dan anak-anak.

UU Perlindungan Anak misalnya, menyebutkan batasan 18 tahun. Artinya, mereka yang berusia di bawah 18 tahun masih dikategorikan sebagai anak-anak dalam UU itu.

Selain itu, UU Pemilu mengatur usia 17 tahun sebagai batasan "dewasa" sehingga sudah berhak untuk memberikan suara dalam proses politik.