- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla merespons positif pelibatan Tentara Nasional Indonesia atau TNI yang diusulkan dalam klausul draft perubahan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme.
Menurut dia, tentara memang dapat membantu kerja Kepolisian dalam menanggulangi aksi terorisme di Tanah Air. "Karena kita ini terlalu luas, tidak mungkin setu orang, polisi punya Polsek, TNI punya Koramil. Ini kalau dilibatkan semua kan bagus," kata Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 15 Mei 2018.
JK, sapaan akrab Wapres meyakini kedua tugas fungsi institusi ini tidak akan tumpang tindih dalam hal penanganan teroris. "Semuanya punya peranlah," ujarnya menambahkan.
Wapres mengatakan, wacana Presiden Joko Widodo perlu menerbitkan Perppu jika RUU tersebut tak kunjung disahkan lebih baik ditunda dan menunggu RUU itu disahkan.
Sebelumnya polemik terkait revisi atau perubahan UU Anti Terorisme berkutat pada pembahasan definisi teroris dan pelibatan tentara. Namun terakhir, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menyampaikan, TNI bakal ikut menangani terorisme. Ia menilai, aparat yang menjaga pertahanan negara itu akan bisa bekerja secara profesional.
"Jangan sampai kekhawatiran-kekhawatiran masa lalu TNI akan superior akan kembali ke orde-orde sebelumnya. Saya jamin tidak akan ke sana. Itu sudah selesai masa itu," kata Wiranto pada Senin 14 Mei 2018. (mus)