- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA – Terdakwa teroris Syawaluddin Pakpahan divonis 19 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 16 Mei 2018.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Syawaluddin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 20 tahun penjara.
"Tuntutannya 20 tahun, hukumannya 19 tahun," kata Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng saat dikonfirmasi wartawan.
Jootje tak merinci pertimbangan yang meringankan. Namun, memang ada hal yang meringankan dalam putusan.
"Ada hal-hal yang itu, dia juga kan sopan di persidangan. Ada hal-hal yang meringankan. Jadi majelis turunkan satu tahun saja," ucapnya.
Terkait putusan itu sendiri, lanjut Jootje, JPU pun mengajukan banding. Sebab putusan dirasa kurang sesuai tuntutan.
"Terdakwa menerima (vonis), jaksa yang banding. Jaksa langsung banding," kata dia.
Syawaludin Pakpahan merupakan terduga teroris yang memimpin penyerangan ke Markas Polda Sumut pada 2017 lalu. Dalam penyerangan itu, seorang anggota Polri atas nama Aiptu Martua Sigalingging meninggal lantaran aksi mereka.