Bupati Bengkulu Selatan dan Istri Resmi Tersangka Korupsi

Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati sebagai tersangka.  Mereka dijerat atas perkara dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menjelaskan status tersangka juga disematkan KPK terhadap Nursilawati yang merupakan Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan, yang juga keponakan Dirwan, dan seorang kontraktor bernama Juhari.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif keempat tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Selasa kemarin.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Basaria di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu malam 16 Mei 2018.

Dirwan, yang juga Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu, diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp98 juta. Suap itu terkait dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari. 

Nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp112 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar Rp750 juta.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

"Uang diberikan oleh JHR (Juhari), seorang kontraktor yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan," kata Basaria.

Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang tunai senilai Rp85 juta dan bukti transfer senilai Rp15 juta.

"Selain itu tim KPK juga menyita dokumen terkait RUP (Rencana Umum Pengadaan) dengan skema penunjukan langsung," lanjutnya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sementara Juhari yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ren)
 

KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Soal OTT Bertetangan dengan UU
Hakim karir PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat ditangkap KPK

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Saat itu, Itong menjadi hakim di PN Tanjungkarang, Lampung. Ia merupakan hakim anggota yang mengadili kasus korupsi yang menjerat Bupati Lampung Timur bernama Satono

img_title
VIVA.co.id
20 Januari 2022