- VIVAnews/Dyah Ayu Pitaloka
VIVA – Waktu kerja para pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Malang dipangkas selama Ramadan 2018. Secara umum, waktu kerjanya dimulai sedikit lebih siang dan waktu pulangnya lebih sore.
Perubahan waktu kerja sesuai dengan Surat Edaran Kota Malang itu dibagi dalam dua kategori: pertama, bagi kantor-kantor yang memberlakukan lima hari kerja (Senin-Jumat); dan kedua, kantor-kantor yang menerapkan enam hari kerja (Senin-Sabtu).
Dalam kategori pertama, waktu kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Khusus hari Jumat, waktu kerja pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB. Waktu istirahat selama satu jam, yakni pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB. Hanya khusus pada hari itu juga, semua PNS tetap wajib mengikuti senam.
Dalam kategori kedua, waktu kerja pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada Jumat, waktu kerja pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB.
Istirahat selama satu jam pada pukul 11.30 hingga 12.30 WIB. Semua PNS tetap wajib mengikuti senam khusus pada hari itu.
"Meski (waktu kerja) berkurang, tidak memengaruhi kinerja PNS dan pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan Kota Malang. Alasannya, puasa memotivasi untuk tetap giat bekerja dan beribadah," kata Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, pada Kamis, 17 Mei 2018.