Ramadan di Aceh, Playstation dan Karaoke Dilarang

Kawasan simpang lima kota Banda Aceh terlihat sepi.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Hari pertama puasa Ramadan 1439 Hijriah pada Kamis 17 Mei 2018, aktivitas warga kota Banda Aceh sepi. Sebagian masyarakat berdiam diri di rumah dan tempat ibadah seperti masjid, surau, dan musala.

Pengungsi Rohingya Tetap Dibantu tapi RI Perhatikan Kepentingan Nasional, Menurut Kemenkumham

Sejumlah ruas jalan maupun pertokoan di Banda Aceh, tampak lengang. Di kawasan yang biasanya dipadati warga, seperti Pasar Atjeh, Peunayoung, Simpang Lima, sekarang lengang. Arus lalu lintas juga masih lengang hingga pukul dua belas siang.

Sepinya suasana kota Banda Aceh, karena tutupnya sejumlah toko dan pasar tradisional. Meskipun ada, hanya beberapa dan buka lagi pada sore.

Partai Aceh Usung Mantan Panglima GAM Jadi Calon Gubernur di Pilkada 2024

Para penjual jajanan untuk berbuka puasa di Aceh, baru bisa menggelar lapak dagangan mereka pukul 16:00 WIB. Pada sore, di pinggir-pinggir jalan banyak pasar kaget yang menyediakan aneka menu berbuka puasa.

Di ibu kota provinsi Aceh itu, pemerintah setempat sudah mengeluarkan seruan bersama yang melarang penjual makanan dan minuman berjualan mulai pukul 05.00 WIB hingga 16.00 WIB. Seruan yang ditandatangani Wali Kota dan unsur pimpinan daerah dikeluarkan pada 11 Mei 2018.

Nasib 11 Pedagang Miras di Aceh yang Nekat Berjualan saat Ramadhan, Ini Ancaman Hukumannya

“Ada sepuluh poin imbauan dalam seruan ini, di antaranya melarang pemilik warung, kafe, dan restoran membuka usahanya mulai salat Isya sampai selesai tarawih,” kata Wali Kota Aminullah Usman.

Para pengusaha permainan bilyar, Playstasion, dan hiburan lainnya, juga dilarang membuka usaha selama Ramadan. Pengusaha salon dibolehkan membuka usaha dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Untuk pengusaha hotel dan kafetaria, kata Aminullah, dilarang menyediakan makanan di siang hari, menggelar karaoke dan sejenisnya selama Ramadan.

“Kemudian bagi nonmuslim, kita minta agar dapat menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan umat beragama di Banda Aceh,” ujarnya.

Khusus bagi warga negara asing yang berada di Banda Aceh, diimbau untuk mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku selama Ramadan.

Pemuka agama Kristen, Idaman Sembiring, merespons baik seruan Wali Kota itu. Dia sudah menginstruksikan kepeda seluruh pimpinan gereja, pendeta maupun masyarakat Nasrani, untuk menghormati muslim yang menjalankan ibadah puasa.

“Masyarakat Kristiani sangat terbuka dengan kearifan lokal Aceh. Kami siap hidup berdampingan dengan siapa saja,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya