PKS Minta Ada Payung Hukum Jelas soal Koopssusgab

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Anggota Komisi I DPR, Hidayat Nur Wahid, menilai, pembentukan Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopssusgab) harus memiliki payung hukum yang cukup. Upaya itu agar wewenangnya tak berlebihan.

Wakil Ketua MPR ke Jokowi: Tunggu Apa Lagi? Buktikan Reshuffle

"Segala upaya memberantas terorisme kami dukung ya, tapi tentu harus mempergunakan payung hukum yang cukup, supaya tidak menghadirkan kesimpangsiuran dan atau penggunaan wewenang yang berlebihan," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Kamis 17 Mei 2018.

Adapun soal keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sebenarnya sudah diatur dalam UU Pertahanan dengan prinsip Bantuan Kendali Operasi (BKO). Kalau polisi butuh bantuan TNI bisa dimintakan secara legal.

Mainan Baru Pasukan Elite TNI

"Kalau memang itu bagian dari payung hukumnya benar dan legal, ya silakan saja. Tapi kalau itu belum ada payung hukum, sebaiknya diselesaikan dari sisi payung hukum supaya tidak menghadirkan permasalahan seperti pelanggaran HAM," kata Hidayat

Ia mencontohkan, permintaan BKO TNI untuk polisi sudah terjadi pada kasus di Poso. "Kalau payung hukumnya ternyata belum ada, ya bikin dulu payung hukumnya, jangan malah menambah masalah yang kemudian tak menyelesaikan masalah," kata Hidayat.

Pernah di Kopassus dan Bais TNI, Rochadi Figur Tepat Pimpin Koopssus
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

Hidayat Nur Wahid: Koopssus TNI Harusnya Fokus ke KKB Papua

Kendaraan pasukan Koopssus TNI, melintas dan berhenti di dekat markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2020