Gugatan soal RJ Lino Gugur, KPK Bersyukur

Mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) atas penyidikan perkara korupsi Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka.

KPK Banding Vonis RJ Lino untuk Kejar Asset Recovery

Menurut Juru Bciara KPK, Febri Diansyah, keputusan ini  penting agar pihaknya bisa menuntaskan kasus tersebut.

"Secara tegas penolakan eksepsi dan menyatakan tidak menerima seluruh permohonan yang diajukan. Ini penting karena hakim menegaskan tidak ada yang dikenal dengan penghentian secara materiil," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat, 18 Mei 2018.

RJ Lino Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Apalagi, lanjut Febri, dalam Pasal 40 Undang-undang Pemberantasan tindak pidana korupsi jelas disebutkan KPK tak berwenang menghentikan terlebih menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) suatu perkara.

Febri mengatakan, sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 55 orang saksi. Menurut Febri, keterangan para saksi dari berbagai unsur tersebut akan mempertajam bukti-bukti yang ada dalam kasus ini.

RJ Lino Hadapi Sidang Putusan Hari Ini

"Prinsipnya KPK dalam menangani kasus itu harus secara hati-hati dan kami harus sangat yakin dengan bukti-bukti yang ada sampai ditingkatkan ke proses lebih lanjut," ujar Febri.

Sebelumnya PN Jakarta Selatan menolak gugatan MAKI terhadap KPK. MAKI menggugat lembaga antirasuah itu atas penyidikan kasus Pelindo II yang menjerat RJ Lino.

Hakim tunggal Achmad Guntur yang memimpin jalannya sidang memutus bahwa materi pemohonan yang diajukan MAKI di luar kewenangan Hakim Praperadilan. Keputusan itu merujuk UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Diketahui, KPK menetapkan Dirut Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka korupsi terkait proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

RJ Lino diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. ?

Meski begitu sejak kasus ini ditingkatkan pada Desember 2015 silam, penyidikannya belum juga rampung. Bahkan RJ Lino sampai hari ini belum juga ditahan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya