Alasan Jaksa Tuntut Aman Abdurrahman Hukuman Mati

Aman Abdurahman
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.co.id

VIVA – Terdakwa perkara bom Thamrin, Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Jaksa menyebut tak ada hal yang meringankan yang dilakukan Aman.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, setidaknya ada enam hal yang memberatkan Aman.

"Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang membahayakan kehidupan kemanusiaan," kata jaksa Mayasari dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018.

Pemkab Tangerang Benarkan PNS Mereka Ditangkap Densus

Aman juga disebut jaksa sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD). Organisasi JAD menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Jaksa juga menyatakan Aman sebagai penganjur, penggerak kepada pengikutnya untuk melakukan jihad teror melalui dalil-dalilnya, sehingga menimbulkan banyak korban.

IDI Sukoharjo Minta Kasus Sunardi Tak Dikaitan dengan Profesi Dokter

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat," ujar Mayasari.

Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Aman yang menghilangkan masa depan seorang anak di bawah umur, karena meninggal di tempat kejadian. Korban anak kecil meninggal dalam kondisi cukup mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen.

Baca: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati

Kemudian, lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan kembali seperti semula. Terakhir, pemahaman terdakwa tentang syirik demokrasi telah dimuat di media sosial dalam blog www.millaibrahim.wordpress yang ternyata dapat diakses secara bebas, sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

"Sedangkan hal yang meringankan, menurut kami tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," dia menegaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya