Sebar Hoax Gereja Bakal Dibom, Tiga Pria Ini Diciduk

Ilustrasi/Kabar hoax
Sumber :
  • PeopleOnline

VIVA – Tiga orang  pelaku penyebar hoax atau berita bohong tentang keberadaan jaringan terorisme melaui jejaring sosial Facebook dan WhatsApp diamankan di Mapolres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Sabtu malam, 19 Mei 2018.

Raffi Ahmad Geram Dituduh Lakukan Pencucian Uang, Begini Responnya

Mereka yang dtangkap yakni Fian Roger (31), Adrianus Cangkar (37) serta Edwar Djandu (25). Ketiganya memposting kabar terorisme hampir bersamaan. Fian memposting melalui akun Facebooknya bernama Fian Roger pada pukul 18.10 WITA dengan status “Ruteng Siaga 1. Terduga T masuk Ruteng 7 Orang”.

Sementara Adrianus Cangkar dan Edwar Djandu membagikan kabar rencana peledakan dua gereja di Kota Ruteng melalui WhatsApp Grup keluarga. Keduanya sama-sama membagikan tautan tersebut pada pukul 18.26 WITA.

Bantu Perangi Terorisme di Afrika, Adakah Niat Terselubung Amerika?

Ketiganya diperiksa di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) sejak pukul 22.00 WITA. Tiga warga Kecamatan Langke Rembong ini tidak ditahan namun hanya dikenakan wajib lapor. Namun sebelum dibebaskan pada pukul 00.30 WITA, para pelaku menyampaikan permohonan maaf mereka sekaligus pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu Wira Satria Yudha mengatakan, para penebar hoax tentang terorisme ini tidak ditahan meski ancaman pidana kasus seperti ini yakni 5 hingga 7 tahun penjara seperti yang diatur dalam Undang-undang  ITE pasal 28 Ayat 1.

Tanggapi Berita Hoax, Depe: Setiap yang Viral, di Situ Ada Dewi Perssik!

Dia menjelaskan, meski status Facebook milik Fian Roger ditulis oleh pelaku sendiri namun pihaknya mengaku mengalami kesulitan membuktikan huruf “T” yang dimaksudkan Fian Roger. “Karena yang bersangkutan (Fian) tidak mengakui bahwa huruf “T” bukan teroris. Dia ke penyidik bilang “T” yang ia tulis berarti “Teku” yang artinya pencuri,” katanya.

Meski begitu Fian menyampaikan permohonan maaf atas ulahnya menuliskan postingan yang amat sensitif. “Saya minta maaf, saya tidak bermaksud menciptakan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Saya tidak menduga kalau postingan saya menimbulkan persepsi terorisme,” ucap Fian.

Sementara Adrianus Cangkar dan Edwar Djandu juga dibebaskan dengan alasan bahwa kabar rencana peledakan gereja di Ruteng yang disebarkan di grup WA keluarga merupakan copy paste dari akun Facebook milik Lidia Patmasarina Santi.

“Akun Lidia itu kita akan telusuri. Pemilik akun tersebut pasti diketahui keberadaanya. Kita harapkan yang bersangkutan agar datang menghadap untuk memberikan klarifikasi,” kata  Kasat Reskrim.

Yudha mengimbau masyarakat agar hati-hati menggunakan media sosial terlebih yang berkaitan dengan isu-isu sensitif seperti terorisme dan SARA.

Laporan Jo Kenaru/ tvOne

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya