Saksi Ahli: Peradilan Umum yang Berhak Tangani Fredrich

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Terdakwa kasus perintangan penyidikan, Fredrich Yunadi, menghadirkan saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana, Youngki Fernando.

img_title Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura, Begini Respon KPK

Dalam persidangan, Youngki menyebut ada yang salah ketika memperkarakan Fredrich saat statusnya sebagai pengacara ke peradilan khusus atau tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara ini adalah peradilan umum," kata Youngki, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 21 Mei 2018.

img_title Eks Napi Andi Narogong Bungkam usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi e-KTP

Menurut dia, dasarnya menyebut peradilan pidana khusus salah menangani perkara Fredrich dilandasi Pasal 21 Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia menekankan bahwa setiap orang tidak serta merta dapat dikenakan objek perkara. Apalagi, status Fredrich tengah menjalankan tugasnya sebagai advokat.

img_title Ditangkap di Bandara Changi, Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Baru Pulang dari LN

"Karena advokat merupakan bagian dari penegak hukum, jika menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, advokat memilik imunitas," kata dia.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi diketahui didakwa tim jaksa KPK, bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa medis terhadap Setya Novanto. Itu dilakukan guna menghindari pemeriksan KPK terkait kasus e-KTP.

Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos

Pengadilan Singapura Gelar Sidang Pendahuluan Ekstradisi Paulus Tannos Akhir Juni

Pengadilan Singapura rencananya akan menggelar sidang proses ekstradisi Paulus Tannos pada akhir bulan Juni 2025, yakni tanggal 23-25 Juni.

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut