Sebut Kasus Terorisme Pengalihan Isu, Satpam Bank Diciduk

Pemerintah RI menghadapi tantangan berat dalam mengatasi teroris yang pulang dari wilayah konflik dan ekstrimisme dalam negeri.
Sumber :
  • abc

VIVA – Seorang petugas keamanan bank di Sumatera Utara bernama Amar Alsyah alias Dedek diciduk jajaran aparat Polda Sumatera Utara lantaran diduga melakukan ujaran kebencian.

Remaja Tikam 2 Pendeta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terorisme

Dia diciduk karena memposting sebuah tulisan di akun Facebooknya.  Tulisan itu berbunyi,  'Di Indonesia tidak ada teroris, itu hanya fiksi, pengalihan isu'. Dedek  diciduk pada Jumat 18 Mei 2018 lalu sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya.

"Hasil Interogasi bahwa AAD alias D menerangkan serta mengakui bahwa benar dia sendiri yang menulis dan mengunggah kalimat tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Ajun Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 22 Mei 2018.

Kemarin Gamblang, Kini Rusia Secara Resmi Salahkan Ukraina atas Serangan Terorisme di Moskow

Yang bersangkutan memposting hal itu di akun Facebooknya pada hari Kamis 17 Mei 2018 sekira pukul 22.00 WIB di kediamannya. Usai gelar perkara status Dede kini naik jadi tersangka.

"Saat ini AAD ditahan di Polres Simalungun dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk melihat kemungkinan motif lain dari unggahan komentar tersebut," ucapnya.

Kremlin: Presiden Vladimir Putin Rasakan Kesedihan Mendalam Atas Aksi Terorisme di Moskow

Dia terancam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45.A ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau (2) Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam termasuk sim card-nya yang diduga digunakan pelaku untuk menulis di Facebook. Hal itu dilakukan untuk pendalaman kemungkinan ada motif lain terkait pemostingan ujaran kebencian yang dimaksud.

"Diduga adanya pelanggaran tindak pidana setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)." (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya