KPK Perpanjang Pencegahan 6 Saksi Mahkota Kasus BLBI

Demonstrasi menuntut KPK mengusut kasus BLBI
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan terhadap enam saksi mahkota kasus dugaan korupsi atas penerbitan SKL BLBI kepada obligor BNDI, Sjamsul Nursalim.

Terdakwa Korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Dituntut 15 Tahun Penjara

Mereka di antaranya oknum yang diduga sebagai broker perkara ini Herman Kartadinata alias Robert Bono, Usup Agus Sayono dan Mulyati Gozali.

"Robert Bono dan Usup Agus diperpanjang sejak 2 Mei 2018 sampai 2 November 2018. Selanjutnya, Mulyati Gozali diperpanjang sejak 7 Mei 2018 sampai tanggal 7 November 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa, 22 Mei 2018.

Jaksa Panggil Mantan Wapres Boediono Jadi Saksi Sidang Kasus BLBI

Saksi kunci lainnya yakni Ferry Lawrentius Hollen yang diperpanjang sejak 9 Mei sampai 9 November 2018 dan Laura Rahardja diperpanjang sejak 28 Mei 2018 sampai tanggal 28 November 2018.

"Kemudian Maria Feronica selaku swasta diperpanjang masa cegahnya dari 28 Mei sampai 28 November 2018," kata Febri.

Terdakwa BLBI Undang Istri Sjamsul Nursalim Rapat SKL

Febri menambahkan pencegahan ini dilakukan supaya sewaktu-waktu dimintai keterangan dalam penanganan perkara terdakwa  Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung, mereka tidak sedang berada di luar negeri.

Perkara Safruddin sendiri telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Syafruddin diduga telah merugikan negara Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL kepada Sjamsul Nursalim yang diduga belum melunasi BLBI.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.

KPK: Kasus BLBI Sjamsul Nursalim Belum Kedaluwarsa

Merujuk pada penanganan kasus Syafruddin Temenggung.

img_title
VIVA.co.id
20 Juni 2019