Terima Suap, Eks Ketua Pengadilan Tinggi Manado Menyesal

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono menjalani sidang tuntutan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudi Wardono, mengungkapkan rasa penyesalannya lantaran telah mencoreng profesinya terkait kasus suap.

Jaksa Janji Segera Eksekusi Vonis 12 Tahun Mario Dandy

Hal itu dikatakan Sudi Wardono saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Saya menyampaikan penyesalan saya dan permohonan maaf kepada aparat peradilan. Saya mohon maaf," kata Sudi Wardono, Rabu 23 Mei 2018.

KPK Banding Usai Penyuap Hasbi Hasan Divonis 5 Tahun

Sudi juga menyampaikan, permintaan maafnya kepada para petinggi dan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Padahal saat dia mengemban tugasnya, Pengadilan Tinggi Manado tengah proses mendapatkan akreditasi.

Dari total 30 Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia, tinggal 5 pengadilan tingkat II termasuk Manado yang belum terakreditasi.

Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Zalim!

"Saya telah menodai lembaga peradilan tempat saya mengabdi 35 tahun. Saya minta maaf ke semua jajaran peradilan dan mengimbau agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan tercela di tengah keseriusan MA untuk menghadirkan citra peradilan yang agung di Indonesia," kata dia.

Dalam kasusnya, Sudi telah diberhentikan sementara sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Ia terbukti menerima suap sebesar SGD110.000 dari Anggota DPR RI  Aditya Anugrah Moha.

Suap diberikan agar perkara yang menimpa Ibunda Aditya yakni Marlina Moha Siahaan dibebaskan atas jeratan hukum.

Marlina merupakan terdakwa dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow saat dirinya menjabat sebagai Bupati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya