Sandiaga Pastikan PPSU dan PHL DKI Dapat THR

Perawatan Trotoar Jalan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno memastikan, Pegawai Harian Lepas atau PHL di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya/THR. Hal ini dilakukan, untuk memenuhi rasa keadilan bagi pekerja.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

"Ya, tentunya harus adil kan, setara. Jadi, bukan hanya yang PNS, tetapi yang PHL kita harus perhatikan juga, karena kan nanti akan benchmarking dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Kamis 24 Mei 2018

Salah satu yang juga akan mendapatkan THR di lingkungan Pemprov DKI, yakni Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Menurut Sandiaga, semuanya akan diberikan haknya secara adil.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

"PPSU juga kita harus sesuaikan juga. Sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, pemerintah pusat, dan Pemerintah Daerah Provinsi DKI, kebijakannya harus berkesinambungan," ujarnya

Sementara itu, untuk THR para PNS DKI, Sandiaga memastikan DKI akan mengikuti keputusan Pemerintah Pusat yang telah diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Sandiaga berharap, adanya THR dapat menimbulkan geliat ekonomi di masyarakat.

"Untuk THR (PNS DKI) pagi ini langsung berkoordinasi dengan Bapak Kepala BKD dan kita akan ikuti keputusan Pemerintah Pusat dan kita akan tentunya memastikan bahwa DKI kebijakannya selaras dengan arahan kebijakan pusat," ujarnya. (asp)

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024