Pansus Sedang Pastikan RUU Terorisme Tak Ada Pasal Karet

Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii (kanan).
Sumber :
  • RUU terorisme

VIVA – Tim sinkronisasi pansus terus mengebut pembahasan revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau RUU Antiterorisme. Hari ini, tim menggelar rapat sinkronisasi pasal-pasal yang ada agar tidak saling berbenturan.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

"Untuk memastikan, tidak ada pasal-pasal yang bertentangan antara satu dengan yang lain. Kedua, tidak ada persoalan yang sama di pasal yang berbeda, kemudian menggunakan istilah yang berbeda-beda," kata Ketua Pansus Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Mei 2018.

Tim sinkronisasi juga akan memastikan tidak ada pasal yang dianggap pasal karet dan pasal yang bersifat multitafsir. Hal itu, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

"Karena, pasal-pasal yang masih mungkin multitafsir nanti akan diberi penjelasan," terang dia.

Tim sinkronisasi juga hanya bersifat menyusun dan merapikan redaksional pasal-pasal dalam undang-undang ini. Karena itu, Syafi'i berharap, tim bisa menyelesaikan tugasnya sebelum malam ini.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

"Kalau itu sudah selesai, maka akan kita lanjutkan dengan laporan tim sinkronisasi kepada timus atau tim perumus, timus kemudian kepada panja. Setelah itu, baru itu kita Raker (dengan pemerintah)," katanya.

Diharapkan hasil pembahasan bisa dilaporkan segera ke Badan Musyawarah (Bamus) dan pimpinan DPR. Sehingga, RUU ini bisa diputuskan di rapat paripurna pada Jumat besok.

"Insya Allah, Jumat barokah kita bisa menghasilkan UU yang membawa berkah kepada seluruh rakyat indonesia," kata politikus Partai Gerindra ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya