Tak Ada Voting, Menkumham Pede RUU Terorisme Disahkan Besok

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Terorisme tak mengambil opsi voting. Dengan hal itu, ia pun yakin RUU ini akan disahkan dalam paripurna, Jumat, 25 Mei besok.

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

"Tak ada voting. (Diputuskan) Musyawarah. Insya Allah (besok paripurna pengesahan)," ujar Yasonna di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 24 Mei 2018.

Yassona pun menyebut tak ada yang berubah dalam pembahasan RUU Terorisme, termasuk pembahasan mengenai pasal definisi.

Peringatan Hari Musik Nasional: DJKI Dukung Kesejahteraan Musisi

"Enggak ada berubah. Itu hampir sama aja," kata Yasonna.

Pemerintah awalnya tak ingin ada frasa ideologi, motif politik, dan gangguan keamanan negara dalam definisi terorisme. Definisi terorisme sempat menjadi satu-satunya pembahasan yang paling alot dibahas. Pada akhirnya, pemerintah dan DPR merumuskan dua opsi.

Menkumham Terima Penghargaan dari Pemerintah Filipina

Opsi kedua memuat ideologi, motif politik dan gangguan keamanan. Opsi kedua disetujui mayoritas fraksi.

Dalam rapat tim perumus (timus) kemarin, Rabu 23 Mei pemerintah menawarkan dua alternatif definisi terorisme. Dalam salah satu alternatifnya, pemerintah mengakomodasi aspirasi fraksi DPR yang menginginkan frasa ideologi dan motif politik.

Sejauh ini, 8 fraksi setuju dengan definisi opsi kedua. Sementara itu dua fraksi lainnya, PKB dan PDIP, setuju dengan opsi pertama.

Alternatif pertama
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Alternatif kedua
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi atau politik atau gangguan keamanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya