Aturan Baru dalam RUU Anti-Terorisme
- Repro Instagram
VIVA - Pansus revisi Undang Undang Anti-Terorisme melaporkan hasil pembahasan RUU dalam rapat kerja bersama pemerintah. Mereka melaporkan sejumlah aturan baru yang akan tercantum dalam revisi UU Nomor 15/2003.
Wakil Ketua Pansus DPR Supiadin Aries Saputra mengatakan aturan baru di RUU Antiterorisme untuk menguatkan peraturan yang telah ada dalam UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Kami perlu sampaikan bahwa terdapat penambahan banyak substansi pengaturan dalam RUU tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menguatkan pengaturan yang telah ada dalam UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Supiadin dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.
Supiadin juga membeberkan sejumlah rumusan fundamental yang strategis dari hasil masukan berbagai anggota Pansus bersama Panja Pemerintah, seperti akan mengatur pemberian santunan ke korban terorisme yang terjadi sebelum RUU ini disahkan, perluasan sanksi pidana terhadap korporasi hingga penambahan waktu penangkapan dan penahanan.
Berikut sejumlah hal baru di RUU Anti-Terorisme:
A. Kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.
B. Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.
C. Perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan korporasi.
D. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu.
E. Keputusan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penuntut umum.
F. Perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab negara.
G. Pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait seusai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan BNPT.