Aturan Baru dalam RUU Anti-Terorisme

Kobaran api akibat ledakan bom di salah satu gereja di Surabaya.
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA - Pansus revisi Undang Undang Anti-Terorisme melaporkan hasil pembahasan RUU dalam rapat kerja bersama pemerintah. Mereka melaporkan sejumlah aturan baru yang akan tercantum dalam revisi UU Nomor 15/2003.

img_title Ferry Komentari Sanksi Komdis untuk Persija: Tak Perlu Banding

Wakil Ketua Pansus DPR Supiadin Aries Saputra mengatakan aturan baru di RUU Antiterorisme untuk menguatkan peraturan yang telah ada dalam UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami perlu sampaikan bahwa terdapat penambahan banyak substansi pengaturan dalam RUU tentang Tindak Pidana Terorisme untuk menguatkan pengaturan yang telah ada dalam UU 15/2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," ujar Supiadin dalam Rapat Kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 24 Mei 2018.

img_title 32 Perusahaan Kena Sanksi Gegara Karhutla, 12.926 Hektare Lahan Terbakar di 7 Provinsi

Supiadin juga membeberkan sejumlah rumusan fundamental yang strategis dari hasil masukan berbagai anggota Pansus bersama Panja Pemerintah, seperti akan mengatur pemberian santunan ke korban terorisme yang terjadi sebelum RUU ini disahkan, perluasan sanksi pidana terhadap korporasi hingga penambahan waktu penangkapan dan penahanan.

Berikut sejumlah hal baru di RUU Anti-Terorisme:

img_title Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di Jabar hingga Maluku Utara, Begini Peran-perannya

A. Kriminalisasi baru terhadap berbagai rumus baru tindak pidana terorisme seperti jenis bahan peledak, mengikuti pelatihan militer atau paramiliter atau latihan lain baik di dalam negeri maupun luar negeri dengan maksud melakukan tindak pidana terorisme.

B. Pemberatan sanksi terhadap pelaku tindak pidana terorisme baik permufakatan jahat, persiapan, percobaan dan pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

C. Perluasan sanksi pidana terhadap korporasi yang dikenakan kepada pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang-orang yang mengarahkan kegiatan korporasi.

D. Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dalam jangka waktu tertentu.

E. Keputusan terhadap hukum acara pidana seperti penambahan waktu penangkapan, penahanan, dan perpanjangan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidik dan penuntut umum serta penelitian berkas perkara tindak pidana terorisme oleh penuntut umum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

F. Perlindungan korban tindak pidana sebagai bentuk tanggung jawab negara.

G. Pencegahan tindak pidana terorisme dilaksanakan oleh instansi terkait seusai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan BNPT.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut