UU Baru Bisa Jerat Orang yang Pulang dari Suriah

Ketua Pansus RUU Antiterorisme Muhammad Syafii (kanan).
Sumber :
  • RUU terorisme

VIVA - Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii menjelaskan, dalam UU Antiterorisme yang baru ada pasal yang bisa menjerat orang yang pulang dari Suriah ke Tanah Air. Hal ini diatur dalam Pasal 12A dan Pasal 12B.

UU Antiterorisme Disahkan, Polisi Tak Bisa Lagi Cari Alasan

"Jadi, kalau orang pulang dari Suriah ini bisa di-assessment (penilaian) dulu. Yang melakukan assessment ini BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme)," kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 25 Mei 2018.

Ia menjelaskan, setelah ada penilaian terhadap yang bersangkutan, lalu dianggap belum terpapar terorisme, maka bisa diikutsertakan dalam program kontra radikalisasi.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

"Tapi kalau memang dia terpapar, dia bisa diikutkan dalam program deradikalisasi," kata Syafii.

Ia melanjutkan, kalau terbukti telah melakukan kejahatan, akan dikenakan hukuman. Sehingga, bukan langsung melabeli mereka yang pulang dari Suriah sebagai teroris.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

"Ini kan, sesuatu yang diinginkan oleh pihak luar, agar kita melemahkan bangsa kita sendiri," kata Syafii.

Berikut, bunyi pasalnya dalam UU Antiterorisme yang baru:

Pasal 12A

(1) Setiap orang yang dengan maksud melakukan melakukan tindak pidana terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara Iain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan tindak pidana terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menjadi anggota atau merekrut orang untuk menjadi anggota korporasi yang ditetapkan dan/atau diputuskan pengadilan sebagai organisasi terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun.

(3) Pendiri, pemimpin, pengurus, atau orang yang mengendalikan kegiatan korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Pasal 12 B

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lain, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan tindak pidana terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

(2) Setiap orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

(3) Setiap orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun nonelektronik untuk digunakan dalam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(4) Setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana terorisme sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya