Alasan ABG yang Ancam Bunuh Jokowi Tak Ditahan

Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :

VIVA – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo, polisi tak melakukan penahanan terhadap pelajar SMA berinisial RJ alias S (16 tahun).

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, alasan polisi tak melakukan penahanan karena penanganan kasus ini mengacu kepada Undang Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Anak.

"Kalau mengacu Pasal 32 ayat 2 UU tentang sistem peradilan pidana anak, bahwa didasari itu dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 25 Mei 2018.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Argo menyampaikan, alasan lain RJ tak mendekam di rumah tahanan karena ancaman hukuman pidana yang dijerat masih di bawah tujuh tahun.

"Tidak kita tahan karena mengacu pada UU sistem peradilan anak. Kalau itu ancamannya di atas 7 tahun baru dilakukan penahanan dan penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak," jelas Argo.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

Meski tak ditahan, polisi telah menitipkan RJ di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Peradilan Anak, kata dia, anak yang bermasalah dengan hukum harus dititipkan ke panti sosial.

"Penahanan juga ada aturan tersendiri soal sistem peradilan anak itu ya dan tadi malam jam 12 kita tempatkan di tempat anak yang berhadapan dengan hukum," kata dia.

Roy, pemuda yang ancam bunuh Presiden Joko Widodo..

Dalam kasus ini, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 Juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sebelumnya, beredar video viral perihal aksi nekat pemuda bertelanjang dada yang melecehkan foto Presiden Jokowi. Dalam video berdurasi 19 detik itu, pria berkacamata itu menujuk foto Jokowi sambil mengeluarkan kata-kata bernada ancaman.

Pemuda bertelanjang dada itu mengeluarkan kata-kata kasar sambil menunjuk foto Jokowi. Bahkan, pria tersebut menantang Jokowi untuk bisa menangkapnya.

"Gue tembak loe ye. Jokowi gila, gua bakar rumahnya. Presiden gua tantang cari gua 24 jam, kalau nggak loe temuin gua, gua yang menang," kata RJ dalam video tersebut.

Terkait kasus ini, polisi juga sudah mengetahui lokasi pembuatan video ancaman terhadap Jokowi yang dilakukan RJ. Video itu ternyata dibuat RJ di sekolahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Februari 2018 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya