‎Jaksa Agung 'Gantung' Permintaan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat permintaan penambahan jaksa sebanyak 60 orang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Penambahan ini dilakukan guna memperkuat lembaga antirasuah itu dalam memberantas korupsi.

LPEI Buka Suara soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Namun, sayangnya, sampai saat ini permintaan tersebut belum dipenuhi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

"Saya sudah menemui Jaksa Agung memang dijanjikan akan dipenuhi, tapi sampai sekarang belum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.

Kejagung Bakal Periksa LPEI soal Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp2,5 Triliun

Agus mengungkapkan lembaganya memang kekurangan jaksa yang bertugas sebagai penuntut umum. Menurut dia, setelah lima jaksa kembali ke Korps Adhyaksa pada Agustus tahun lalu, jumlah jaksa yang bertugas di KPK tersisa hanya sekitar 80 orang. Padahal, banyak perkara KPK yang harus segera dituntaskan.

KPK sendiri kata Agus tidak bisa merekrut sendiri atau meminta instansi lain untuk menempati posisi penuntut umum. Agus pun berharap Jaksa Agung Prasetyo dapat segera merespons permintaan penambahan jaksa untuk ditugaskan di KPK.

Sri Mulyani Laporkan Kredit Bermasalah di LPEI ke Jaksa Agung, Indikasi Fraud Rp 2,5 T

"Kami minta memang belum diberi, sudah mau pulang, terus jalan keluar harus bagaimana coba, ya kan. Apa ini menyerah begitu saja? Ya sudah begitu makin lama yang ditangani makin sedikit kan," lanjut Agus.

Menurut dia, sebagai alternatif, KPK juga mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Revisi yang dimaksudkan khusus untuk jaksa, sepanjang dia belum diminta Kejaksaan Agung, sebaiknya dia tidak dipulangkan," kata Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya