Penumpang Lion Air Bercanda Bawa Bom Jadi Tersangka

Penumpang yang naik ke sayap Lion Air di Pontianak.
Sumber :
  • repro youtube

VIVA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan Frantinus Sigiri (26), penumpang yang diduga menyebutkan ada bom di pesawat Lion Air, sebagai tersangka. 

Heboh Pesawat Wings Air Hilang Kontak di Flores, Manajemen Kasih Penjelasan

"Sudah tersangka, iya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Komisaris Besar Polisi Nanang Purnomo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018. 

Frantinus diduga mengaku membawa bom ketika berada di pesawat Lion Air JT 687, dengan rute penerbangan Pontianak-Jakarta. Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 437 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Ancamannya delapan tahun penjara," ujarnya. 

Akibat Banjir, Penerbangan Perdana Maskapai Emirates Airbus 380 dengan 592 Penumpang dari Dubai ke Bali Dibatalkan

Seperti diketahui, informasi dugaan adanya bom terjadi di pesawat Lion Air JT-687 tujuan Pontianak-Jakarta pada Senin, 28 Mei 2018. Sesaat informasi diterima, pelaku langsung diamankan oleh Aviation Security (Avsec) Bandara Supadio. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa sebuah universitas di Pontianak, Kalimantan Barat.

Ketika penumpang mendengar ada bom, mereka langsung berhamburan keluar melalui pintu darurat pesawat dan menaiki sayap pesawat. 

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Menurut Manager Operasional PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Supadio Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Bernard Munthe, isu bom yang ada di dalam pesawat Lion Air tersebut adalah candaan dari penumpang. (ase)
 

[dok. Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado]

Aktivitas Gunung Ruang Mereda, Operasional Bandara Sam Ratulangi Kembali Normal

Mulai hari ini, Senin, 22 April 2024, operasional Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi di Manado kembali di buka dan beroperasi normal.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024