Kasus Cuitan PKI, Alfian Tanjung Divonis Bebas

Sidang Alfian Tanjung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

img_title Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim usai Diduga Sebut Sumbar Intoleran dan Barbar

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Mei 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.

img_title Anggota DPR Apresiasi Menkomdigi Sikat Konten yang Dinilai Sebarkan Ujaran Kebencian

"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujar hakim.

Atas putusan ini, hakim pun meminta jaksa penuntut umum mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Selain itu, jaksa diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.

img_title Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.

Baca: Yusril Jadi Ahli Sidang Ujaran Kebencian Alfian Tanjung

Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menyebut kalimat cuitan dari twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP.

Baca: Bantah PKI, Sekjen PDIP Singgung Habib Rizieq dan FPI

Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial

Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

Komdigi meminta masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial agar situasi kondusif tetap terjaga di ruang digital saat aksi demonstrasi pada 27 Agustus.

img_title
VIVA.co.id
27 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut