Kemenag Integrasi Data Haji dan Umrah dengan Kemendagri
- VIVA.co.id/Eko Priliawito
VIVA – Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri menjalin sinergi dalam pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik dalam pelayanan jemaah haji dan umrah.
Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Nizar Ali, dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri yang diwakili oleh Direktur Fasilitasi dan Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, David Yama di Jakarta.
“Penandatanganan PKS ini menjadi babak baru terintegrasinya sistem kami dengan Dukcapil. Sehingga pelayanan, pembinaan, dan pengawasan jemaah haji dan umrah ke depan diharapkan menjadi lebih lebih maksimal dan optimal,” ujar Nizar dikutip dari keterangan resminya, Rabu 30 Mei 2018.
Nizar menegaskan, pihaknya akan terus menjalin sinergi lintas kementerian dan lembaga negara dalam kerangka membenahi penyelenggaraan haji dan dan umrah. Selain dengan Ditjen Dukcapil, sinergi juga akan dijalin dengan Imigrasi, Dubes Saudi, serta maskapai penerbangan.
“Sinergi lintas kementerian penting agar penyelenggaraan haji dan umrah berjalan baik sesuai koridor serta tidak melanggar norma, baik regulasi maupun bisnis syariah,” terangnya.
Menurut David, dengan sinergi ini maka data haji dan umrah akan masuk dalam data record pada big data (data ware house) yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Kemenag juga akan dapat mengakses data NIK jemaah haji dan umrah, baik melalui web service maupun alat baca elektronik.
“Koneksi pemanfaatan data untuk layanan haji dan umrah sudah progres. Setelah penandatanganan mou dan juknis ini, mulai besok sudah bisa diakses,” terang David.
Saat ini sudah ada 976 kementerian dan lembaga yang telah menjalin PKS dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pemanfaatan data kependudukan, termasuk Kemenag. Dari jumlah itu, ada 37 MoU yang sudah ditandatangani dan 268 sinergi yang sistemnya sudah terkoneksi host to host melalui jaringan internet.
Ke depan, David meminta jemaah haji dan umrah yang diketahui belum melakukan rekam KTP elektronik, agar melakukan perekaman terlebih dahulu, baik sidik jari maupun retina mata. Demikian juga para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) diminta untuk memiliki card reader untuk pengecekan NIK.