Logo BBC

Korban First Travel, yang Pasrah dan yang Ingin Ganti Rugi

Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan dinyatakan terbukti bersalah menipu puluhan ribu jamaah umroh. -  Reuters
Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan dinyatakan terbukti bersalah menipu puluhan ribu jamaah umroh. - Reuters
Sumber :
  • bbc

Sejumlah calon jemaah umroh haji First Travel yang gagal beribadah ke Mekkah pasrah saat mengetahui keputusan pengadilan negeri Depok, Rabu (30/05), yang menjatuhkan vonis 15 hingga 20 tahun terhadap tiga pelaku penipuan senilai Rp905 miliar.

Syaiful -korban yang juga mewakili 112 orang dengan kerugian sekitar Rp1,5 miliar- mengatakan akan terus mempertanyakan pertanggungjawaban pihak yang seharusnya mengawasi operasi bisnis yang mendapatkan izin dari Kementerian Agama itu.

"Secara hukum mungkin kita akan tempuh cara-cara lain seperti Kemenag, pemerintah, dan sebagainya karena secara fakta kan bironya itu biro yang berizin, bukan biro yang abal-abal. Biro First Travel dengan izin oleh Kemenag artinya mereka telah diaudit keuangan berarti sehat dan sebagainya," tegasnya.

Namun korban penipuan Frist Travel lainnya, Gungun Gunawan, mengaku pasrah jika uang Rp35 juta yang sudah dibayarkannya -untuk biaya umroh dia beserta ibunya- tidak bisa dikembalikan lagi.

"Uangnya kan sudah habis. Aset-asetnya pun kalau dijual tidak akan mencukupi untuk mengganti, kalaupun mereka mau menggantinya. Jadi saya pikir uang itu tidak akan kembali."

"Saya sih berharap meskipun mereka mau bandingpun, mungkin mereka bisa diperberat lagi. Seharusnya begitu, karena kerugiannya cukup besar ya, bukan cuma saya, karena lebih dari 50.000 orang yang mengalami kerugian seperti kami," tambahnya.

Sementara pemerintah menegaskan tidak berada dalam kapasitas untuk mengganti uang jemaah.