Menhub Ancam Sanksi Maskapai Main-main dengan Extra Flight

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau persiapan arus mudik di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu, 3 Juni 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – PT Angkasa Pura II membuka 3.500 extra flight atau penambahan penerbangan khusus untuk melayani masyarakat mudik Lebaran tahun 2018. Sebagian besar extra flight itu untuk di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

img_title AS Bakal Tutup Akses Pendaratan Maskapai Penerbangan Iran, Pengisian BBM hingga Penjualan Tiket

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mempersilakan seluruh maskapai penerbangan memanfaatkan jatah penambahan penerbangan itu. Namun dia sekaligus mengingatkan agar maskapai tak main-main dengan extra flight karena ada sanksi tegas bagi mereka yang merekayasanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di sini saya garis bawahi dan tegaskan agar airlines tidak main-main dengan dengan slot time. Kalau tidak dijalani (extra flight yang sudah diajukan) harus disampaikan 24 jam sebelumnya. Apabila tidak, kita ada sanksi-sanksi tertentu," kata Budi di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu, 3 Juni 2018.

img_title 5 Maskapai Penerbangan Teraman di Dunia 2026 Versi AirlineRatings

Sekarang, kata Budi, jatah extra flight itu sudah hampir habis; tersisa 358 dari 3.500 extra flight yang disediakan. Kuota yang tersisa dapat dimanfaatkan oleh maskapai selama dua pekan arus mudik Lebaran.

Menteri Budi juga meminta Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav untuk berkoordinasi dengan maskapai tentang alokasi extra flight hingga waktu yang telah ditetapkan.

img_title Gandeng Semua Stakeholder, INACA Usung Penerbangan Hijau Berkelanjutan

"Saya menugaskan AirNav untuk berkoordinasi terhadap semua airline untuk menawarkan kembali dan itu ditetapkan," katanya.

Maskapai Penerbangan Pelita Air

Hakim MK Soroti Ganti Rugi Delay Pesawat Rp300 Ribu, Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Maskapai

Hakim MK Saldi Isra pertanyakan pengawasan pemerintah terhadap maskapai dan menilai kompensasi keterlambatan pesawat Rp300 ribu tidak sebanding dengan kerugian penumpang

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut