- VIVA.co.id/Agus Rahmat
VIVA – Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, secara umum pemerintah tidak ingin Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dilemahkan.
"Karena dalam kewenangan seperti ini saja tipikornya juga hari ke hari kami baca kami lihat masih banyak. Sikap pemerintah terutama Presiden dan Wapres, KPK tidak boleh dikurangi kewenangannya dalam bentuk apapun," ujar Pramono Anung di kantornya, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.
Pembahasan RKUHP itu masih belum menemui titik temu. Terutama KPK dan sejumlah masyarakat, yang menganggap itu merupakan cara pemerintah dan DPR melemahkan KPK.
Lantaran itu perlu ada pertemuan seperti rapat konsultasi pimpinan lembaga terkait, untuk mencari jalan keluarnya. "Kalau masih ada perbedaan dalam pandangan pembahasan di RKUHP seyogyanya pemerintah, DPR, dan KPK dan stakeholder lainnya duduk bersama untuk membahas itu untuk dicari jalan keluar," katanya.
Dengan duduk bersama itu, ia yakin, kekhawatiran KPK bahwa RKUHP itu bisa melemahkan akan terjawab. Menurut dia, bisa saja nantinya di KUHP ditambahkan pasal bahwa wewenang KPK tidak dikurangi. "Ya kalau kita mau duduk antara pemerintah, DPR, KPK, dan stakeholder lainnya yang berkaitan penegakan hukum saya yakin pasti ada jalan keluar," ujar Pramono.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menerima Rancangan KUHP (RKUHP) yang dibahas pemerintah dengan DPR. Sebab, dalam rancangan itu kembali melakukan kodifikasi pasal korupsi. Setidaknya, menurut Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan, pihaknya sudah lima kali menyurati Jokowi. Surat itu akhirnya diterima Presiden dan sedang dibahas. (mus)