Larang Eks Koruptor Nyaleg, KPU: Kami Banyak Dapat Dukungan

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemilihan Umum tetap bersikukuh memperjuangkan aturan larangan mantan terpidana korupsi maju menjadi calon legislator di pemilu. Meski banyak yang menentang Peraturan KPU (PKPU), KPU tak peduli lantaran dukungan dinilai juga terus mengalir.

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi menjelaskan alasan pihaknya bersikukuh lantaran banyak dukungan juga.

"Sebenarnya secara pribadi kami banyak sekali mendapat dukungan politik. Termasuk dari mereka-mereka yang dalam pernyataan-pernyataan publiknya menolak rencana ini," jelas Pramono, kepada VIVA, Kamis 7 Juni 2018.

Dilarang Hemat oleh Harvey Moeis, Sandra Dewi: Minta Uang Rp100 Ribu, Dikasih Rp10 Juta

Dia menjelaskan, KPU punya kekuatan politis untuk tetap membuat aturan pelarangan mantan napi korupsi nyaleg lagi. Gagasan ini menurut pihak KPU harus diperjuangkan.

“Nah, dukungan seperti itu lah yang menguatkan kami untuk meneruskan gagasan ini," lanjut mantan Ketua Bawaslu Banten itu.

Keyakinan Gerindra Usai PDIP Layangkan Gugatan ke PTUN Terkait Hasil Pilpres 2024

Dalam memperjuangkan PKPU larang eks koruptor nyaleg, KPU ditentang sejumlah pihak termasuk pemerintah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebagian suara di DPR terutama Komisi II juga keberatan dengan cara KPU yang ngotot terapkan aturan eks koruptor nyaleg.

Dari pemerintah, yang disuarakan Menkumham Yasonna H Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo, menolak dengan ogah meneken peraturan itu.

Mendagri Tjahjo mengatakan, hak politik bisa dicabut harus berdasarkan undang-undang dan keputusan hakim.

"Posisi saya pemerintah, ya sama dengan Pak Menkumham. Semangatnya bagaimana yang kita bahas dengan Komisi II (DPR), pemerintah dan KPU dan Bawaslu sama setuju semangatnya. Hanya seseorang dicabut hak politiknya kan karena ketentuan undang-undang dan karena keputusan hakim," kata Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya