Rawat Novanto, dr Bimanesh Merasa Dibohongi Fredrich Yunadi

Terdakwa kasus merintangi penyidikan kasus KTP elektronik, Bimanesh Sutarjo (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo merasa dibohongi Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto saat kliennya hendak dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Menurut Bimanesh, Fedrich waktu itu sengaja menutupi status hukum Novanto sebagai tersangka dan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga dirinya bersedia membantu.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Hal itu dikatakan Bimanesh saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. "Berarti dia (Fredrich) membohongi saya," kata Bimanesh.

Menurut Bimanesh, pada pagi hari tanggal 16 November 2017, Fredrich memberitahunya bahwa Novanto akan dirawat di rumah sakit tempat Bimanesh bekerja. Fredrich meminta agar Bimanesh yang melakukan perawatan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

Namun, Bimanesh menanyakan mengenai status hukum Setya Novanto. Sebab dia yang dia tahu ketika itu mantan ketua DPR RI tersebut sedang berurusan dengan KPK. Kata Bimanesh, jika status Novanto adalah tahanan, diperlukan surat pembantaran dari KPK.

"Ini kan rumah sakit swasta, belum pernah terima seperti itu. Rumah sakit harus minta surat pengantar dari institusi yang menahan dia jika benar ditahan," kata Bimanesh.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Namun, saat itu Fredrich meyakinkan Bimanesh bahwa kliennya sudah bebas dari kasus hukum di KPK. Hal itu khususnya pasca ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Novanto.

Menurut Bimanesh, pada 17 November 2017, atau sehari setelah Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, dirinya baru tahu bahwa Novanto berstatus sebagai tersangka. Bahkan, penyidik KPK memberitahukan bahwa Novanto adalah buronan.

"Baru saya tahu dari penyidik bahwa tanggal 15 sudah ada penggeledahan," kata Bimanesh.

Novanto Diantar Satpam

Dokter Bimanesh Sutarjo menjalani pemeriksaan terdakwa kasus merintangi pengusutan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Di hadapan majelis hakim, Bimanesh mengaku telah 38 tahun menjalani profesi sebagai dokter. Namun baru sekali merasa kebingungan lihat pasien yang baru masuk ke rumah sakit.

"Sudah 38 tahun jadi dokter, tak pernah saya mengalami seperti ini. Pasien ini membuat saya aneh dan bingung waktu itu," kata Bimanesh menceritakan situasi ketika Setya Novanto masuk RS Medika Permata Hijau pasca kecelakaan.

Menurut Bimanesh, pada malam hari, 16 November 2017, dia menunggu kedatangan Setya Novanto yang sebelumnya sudah direncanakan dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Menurutnya setelah naik ke ruang perawatan, Bimanesh mendengar suara bising yang ternyata sejumlah orang datang membawa pasien.

Menurut Bimanesh, pasien yang sudah terbaring di atas brankar itu adalah Setya Novanto. Tapi saat itu Bimanesh merasa ada yang janggal.

Pertama, brankarnya didorong secara tergesa-gesa. Brankarnya pun tak didorong oleh perawat seperti lazimnya di rumah sakit. Brankar didorong oleh satpam, sopir ambulans, dan ajudan Novanto yang saat itu berbaju putih.

Selain itu, kejanggalan lainnya ada pada kondisi pasien. Menurut Bimanesh, waktu itu tubuh Setya Novanto sudah ditutup seluruhnya dengan selimut. Hanya wajah Novanto yang terlihat. Bahkan selimut sampai dipasang melingkar membungkus bagian kepala dan leher Setya Novanto.

Padahal, menurut Bimanesh, pemakaian selimut itu tidak wajar dikenakan kepada pasien sehabis kecelakaan.

"Mukanya dibebet gitu kayak pakai jilbab. Karena pakai selimut, jadinya tebel banget. Saya enggak tahu apa tujuannya dan siapa yang pasang," kata Bimanesh.

Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa KPK bersama-sama dengan Fredrich Yunadi telah merekayasa agar Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Saat itu Novanto merupakan tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, dan Fredrich selaku pengacaranya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya