- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengultimatum Bupati Tulungagung Syahri Mulyo untuk segera menyerahkan diri. Namun hingga Sabtu dinihari, 9 Juni 2018, Ketua DPC PDIP Tulungagung ini belum juga kooperatif untuk menyerahkan diri.
"Bupati Tulungagung belum datang. Kami juga belum dapat informasi terkait rencana penyerahan diri tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta Selatan.
Syahri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait ?proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung. Calon Bupati petahana Tulungagung itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai Rp2,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo.
"Saya harap dapat didengar pihak-pihak lain, khususnya satu tersangka lagi yang belum menyerahkan diri sampai saat ini," ujar Febri.
Sejauh ini, baru Wali Kota Blitar Muh.Samanhudi Anwar yang menyerahkan diri ke KPK. Pasca tiba di markas KPK pada Jumat petang, Samanhudi langsung menjalani pemeriksaan intensif.
Ketua DPC PDIP Blitar itu juga ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap ijon proyek pembangunan sekolah Rp 1,5 miliar dari kontraktor Susilo Prabowo.
"Tentu saja sepatutnya penyerahan diri ini akan lebih baik jika dilakukan oleh Bupati Tulungagung yang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Febri.
Untuk diketahui, Samanhudi kini telah ditahan KPK. Diungkapkan pengacaranya, Samanhudi ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus oleh penyidik KPK.