Alfian Tanjung Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

Sidang Alfian Tanjung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1521/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 30 Mei 2018 dengan terdakwa Ustaz Alfian Tanjung. Oleh Majelis Hakim, Alfian divonis bebas dari segala tuntutan.

img_title Demo 27 Agustus, Komdigi Minta Masyarakat Tak Sebar Ujaran Kebencian dan Provokasi di Media Sosial

"Penyerahan memori kasasi telah tercatat dalam akta penerimaan memori kasasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 25/Akta.Pid/2018/PN.Jkt.Pst," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 9 Juni 2018.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Disebutkan, adapun materi memori Kasasi tim JPU berdasarkan Pasal 253 ayat (1) KUHAP memuat apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Kemudian apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang undang.

img_title Menko Polkam Minta Penyebar Hoaks Ditindak Tegas: Tidak Ada Kompromi!

"Ketiga apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, Ketua Majelis Hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan "PDIP 85% isinya kader PKI" di akun Twitter.

img_title Bisa Jadi Benteng Diri, Ini Doa Nabi Musa AS dalam Al-Qur’an untuk Menangkal Fitnah Keji

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar Ketua Majelis Hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018. (ren)

Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo Kutip Al-Baqarah Ayat 191, Tegaskan Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan

Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pakar, namun sering melontarkan fitnah. Ia mengingatkan fitnah lebih kejam dari pembunuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut