Bawaslu Pantau Open House Calon Kepala Daerah

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan Misbah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menyatakan, pihaknya akan mengirim orang ke rumah calon kepala daerah yang mengadakan kegiatan membuka pintu untuk masyarakat alias open house saat hari raya Idul Fitri 1439 H. Hal itu dilakukan dalam rangka mengawasi calon kepala daerah yang melakukan praktik politik uang saat open house.

Museum MACAN Open House sampai 21 April, Bisa Jadi Ide Hangout!

"Kalau itu sudah bagian dari (pengawasan) melekat. Teman-teman di daerah sudah pasti melakukan pengawasan," kata Abhan, Senin, 11 Juni 2018.

Namun, Abhan tidak menjelaskan secara rinci berapa orang yang akan dikirim Bawaslu ke masing-masing rumah calon kepala daerah yang melakukan open house saat perayaan lebaran. Menurutnya, itu disesuaikan dengan jumlah pengawas di Bawaslu tingkat daerah. 

Aktivitas Tetap Padat Sejak Lebaran, Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Kesehatan

Abhan mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu bukan dalam rangka melarang calon kepala daerah bersilaturahmi dengan para pendukungnya. Pengawasan dilakukan karena itu memang tugas dan fungsi Bawaslu.

"Bukan mencurigai tapi kewajiban kami melakukan pengawasan. Bawaslu enggak melarang. Nanti Bawaslu disalahin kalau melarang orang silaturahmi," ujarnya.

Wamenaker Afriansyah Noor Hadir di Open House Jokowi di Istana Negara

Kata Abhan, Bawaslu tidak bisa melarang calon kepala daerah melakukan open house. Calon kepala daerah, lanjutnya, boleh dan sah melakukan open house atau bertemu dengan masyarakat saat Idul Fitri. 

Calon kepala daerah juga boleh memberikan sedekah kepada masyarakat. Namun, Abhan menegaskan, pemberian sedekah tidak boleh disertai dengan ajakan untuk memilih dirinya saat pemungutan suara 27 Juni 2018.

"Tapi jangan datang terus dikasih uang terus diminta nyoblos ini, itu salah," ujar Abhan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan pengawasan yang akan dilakukan oleh Bawaslu terhadap calon kepala daerah adalah hal yang wajar dilakukan Bawaslu. 

Dia sepakat jika Bawaslu ingin mengirim orang ke rumah calon kepala daerah yang mengadakan open house. Menurutnya, open house bertujuan untuk silaturahmi, maka anggota Bawaslu pun bisa ikut datang ke rumah calon kepala daerah.

Meski mewajarkan pengawasan, Titi berpendapat ada langkah berbeda yang sebaiknya dilakukan Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu bisa mengajak masyarakat ikut mengawasi praktik politik uang berkedok open house. 

Titi menilai hal itu memiliki dampak yang lebih besar jika dilakukan. Pertama, masyarakat akan sadar bahwa politik uang tidak dibenarkan. Kedua, calon kepala daerah sungkan melakukan praktik politik uang lantaran Bawaslu mengajak masyarakat ikut mengawasi.

"Apalagi jumlah anggota Bawaslu di daerah juga terbatas dan mungkin enggak bisa mengirim ke rumah calon kepala daerah yang open house," kata Titi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya