Pesawat Wings Air Korban Candaan Bom Akhirnya Diterbangkan

Pesawat Wings Air
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Manajemen Wings Air menyatakan bahwa penundaan penerbangan satu pesawatnya gara-gara candaan bom di Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatra Barat, tidak berlangsung lama.

Top Trending: Pertamina Bebastugaskan Karyawan Viral hingga Sosok Pimpinan Jemaah Aolia

Setelah memastikan tak ada ancaman bom, semua penumpang diterbangkan dengan pesawat itu pada Senin 11 Juni 2018.

Pesawat yang sempat ditunda keberangkatannya itu bernomor IW1293 dengan tujuan akhir Bandara Sultan Thaha di Jambi. Semua penumpang dipastikan selamat dan tidak ada yang terluka.

Viral Penumpang Pesawat Lion Air Jakarta-Makassar Ricuh Lantaran Delay Selama 9 Jam Lebih

Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala mengatakan bahwa pesawat itu sudah lepas landas pada pukul 17.43 WIB dari jadwal terbang semula pukul 16.00 WIB. Pesawat jenis ATR 72-600 itu membawa 47 penumpang dewasa, satu anak-anak, dan dua bayi.

"Kejadian itu saat penumpang selesai masuk ke pesawat (final boarding) pukul 15.50 WIB. Yang bersangkutan mengaku membawa bom pada barang bawaan yang disampaikan kepada pramugari, saat pramugari akan memindahkan barang tersebut," kata Danang pada Senin malam.

Prabowo-Gibran Menang Pilpres, Bos Lion Air Rusdi Kirana Ungkap Harapannya

Dalam memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru segera berkoordinasi dan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom. Seluruh penumpang, barang bawaan dan kargo pun lantas dikembalikan lagi ke terminal keberangkatan untuk tahapan pengecekan ulang.

"Dengan kerja sama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (Aviation Security/Avsec), maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan. Manajemen juga memastikan pesawat itu laik terbang. 

Mengenai pelaku, Danang menegaskan, sesuai prosedur penanganan penumpang, manajemen Wings Air memutuskan untuk tidak menerbangkan dan menurunkan pelaku berikut dengan barang bawaannya.

"Pelaku sudah kita serahkan ke pihak Avsec Minangkabau Airport dengan didampingi Otoritas Bandar Udara Wilayah VI, dan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Avsec Angkasa Pura II Cabang Minangkabau, serta Kepolisian Bandar Udara Minangkabau (Polsek) ke Polisi Militer Sumatera Barat untuk selanjutnya dilakukan proses penanganan lebih lanjut," katanya.

Lion Air Group kembali menegaskan dan mengimbau seluruh pelanggan maupun publik luas untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di dalam pesawat.

Mengacu pada pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong adalah tindakan melanggar hukum akan diproses dan akan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya