Sekjen PDIP: Ada Kesan yang Ditarget KPK adalah Kader Kami

Sekjen PDIP sekaligus Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menuding ditetapkannya tiga kader parpol itu sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki sangkut paut dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Hasto mengaku mendapat langsung informasi itu dari tokoh-tokoh PDIP di daerah.

Ajukan Diri jadi Amicus Curiae, Megawati Soekarnoputri: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam

"Ada aspek-aspek politik yang kuat, di mana setelah kami berdialog dengan tokoh-tokoh, mereka mengatakan ini terkait dengan kontestasi pilkada. Jadi bukan kami yang mengatakan," ujar Hasto usai melepas peserta mudik bersama PDIP di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 12 Juni 2018.

Hasto menyampaikan, aspek politik itu sangat terlihat saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Blitar dan Tulungagung. OTT tidak dilakukan secara langsung terhadap Ketua DPC PDIP Blitar sekaligus Bupati Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, dan calon bupati Tulungagung petahana dari PDIP Syahri Mulyo. Setelahnya, barulah berkembang kedua kader itu terkena OTT hingga benar-benar ditahan KPK.

Respons Hasto, Golkar Pastikan Dukung Menantu Jokowi di Pilgub Sumut

"Ada kesan yang dibangun, seolah-olah yang ditarget di OTT adalah kepala daerah kami," ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menyampaikan, PDIP adalah parpol yang mendukung penuh pemberantasan korupsi. Meski demikian, jika pemberantasan itu menyangkut kadernya, serta memiliki kecenderungan motif politik, maka PDIP tidak akan diam.

Noel Joman Sebut Sikap Sinis Hasto ke Jokowi Merugikan PDIP dan Megawati

"Jangan gunakan hukum sebagai alat-alat kekuasaan, sebagai alat-alat politik. Karena apa pun, biarkan rakyat yang menentukan siapa pemenang dalam kontestasi pilkada itu," ujar Hasto.

Diketahui, selain Samanhudi dan Syahri, KPK juga telah menetapkan Bupati Purbalingga sekaligus Ketua DPC PDIP Purbalingga, Tasdi, sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pembangunan Islamic Center. 

Sementara, Syahri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Samanhudi ditetapkan sebagai tersangka terkait suap ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Biltar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya