Ketua KPK Siap Temui Jokowi Bahas Revisi UU KUHP

Ketua KPK Agus Rahardjo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membahas masalah revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Jokowi sebelumnya menjanjikan bertemu dengan KPK untuk membahas polemik ini.

"Insya Allah, KPK akan memenuhi undangan Presiden (Jokowi) untuk membahas RKUHP," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa, 12 Juni 2018.  

RKUHP Sah: Mimpi Buruk serta Ancaman Demokrasi di Indonesia

Meski begitu, Agus tak menjelaskan secara rinci poin-poin yang akan disampaikan KPK dalam pertemuan tersebut. Agus hanya mengungkapkan keinginan institusinya untuk bertemu dengan Jokowi guna menyampaikan keberatan terkait delik korupsi dalam RKUHP yang sedang dibahas.

"Kami masih seperti dalam posisi itu ya (menolak). Kami kalau diizinkan berkomunikasi dengan Bapak Presiden langsung, ya (bersedia)," kata Agus.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Agus menuturkan, keinginan bertemu Jokowi karena UU dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini Presiden melalui para menterinya dengan DPR. Namun, pihaknya tetap menunggu sikap pemerintah terhadap pembahasan revisi UU KUHP tersebut.

Sebelumnya, KPK berharap rencana pengesahan revisi UU KUHP oleh DPR RI tidak berakibat merugikan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pimpinan KPK berpandangan dalam RKUHP terdapat aturan yang berisiko memperlemah KPK dan pemberantasan korupsi.

"(Yakni) Jika sejumlah pasal-pasal tentang tindak pidana korupsi masih dipertahankan di revisi UU KUHP tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Rabu malam, 30 Mei 2018.

Pada prinsipnya, sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP. KPK meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.

Laode menyebut, masalah kewenangan kelembagaan KPK yang diatur UU KPK menentukan mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan dalam KUHP (Pasal 1 angka 1 UU KPK).

"Sementara di revisi UU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. Aturan-aturan baru yang diadopsi dari UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) seperti korupsi di sektor swasta dan lain-lain pun berisiko tidak dapat ditangani oleh KPK," katanya.

Kemudian, masalah disparitas atau perbedaan ketentuan Undang Undang Tipikor dan revisi UU KUHP. Dalam revisi UU KUHP, tidak mengatur pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan RKUHP mengatur pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif (Pasal 63 RKUHP). Selengkapnya di tautan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya