Rizieq Klaim SP3 Kasus Chat Mesum, MUI: Alhamdulillah

Habib Rizieq Shihab (tengah)
Habib Rizieq Shihab (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Raisan Al Farisi

VIVA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi adanya informasi dikeluarkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan kasus chat mesum Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab dengan seorang wanita Firza Husein. Dengan adanya SP3 tersebut, kasus Rizieq dinyatakan selesai.

"Kami dari MUI memberikan rasa syukur Alhamdulillah bahwa proses hukum yang berkenaan dengan Habib Rizieq sudah dinyatakan selesai dengan dikeluarkannya SP3 dari Bareskrim," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi di kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah Oesman Sapta Odang, di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Juni 2018.

Menurut Zainut, dengan SP3 ini perlu dilihat secara positif karena memberikan rasa keadilan. Ia menekankan, polisi sudah bijak dengan menerbitkan SP-3. "Yang bisa berikan keadilan kepada semua masyarakat," katanya.

Kemudian, terkait potensi polemik dengan adanya SP3 ini, ia menilai sebagai hal yang wajar. Namun, ia meminta agar semua pihak bisa menghormati munculnya SP3 ini.

"Kalau jadi polemik saya kira tidak ada masalah. Tapi kita sebagai masyarakat yang patuh terhadap hukum, hormati keputusan itu," ujarnya.

Namun, ia belum mengetahui apakah dengan adanya informasi SP3, Rizieq Shihab akan pulang ke Tanah Air. Bagi dia, urusan pulang adalah kewenangan Habib Rizieq.

"Saya kira Indonesia adalah negara beliau dan di mana beliau bertempat tinggal di Indonesia, saya kira merupakan hak setiap warga negara. Dan beliau sebagai salah satu warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title