Nekat Terbangkan Balon Udara, Penjara 2 Tahun Menanti

Warga menerbangkan balon udara di Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (2/7). Tradisi menerbangkan balon udara raksasa bersamaan di tiap musholah ini untuk merayakan Lebaran Ketupat atau biasa disebut Kupatan.
Sumber :
  • ANTARA/Syaiful Arif

VIVA – Kementerian Perhubungan akan menindak tegas setiap orang yang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan balon udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara. Pelaku tersebut bisa dikenakan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ngeri, Terekam Detik-detik CEO Perusahaan Besar Terlempar dari Balon Udara dan Tewas

Hal tersebut sesuai yang termuat pada peraturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 411. “Saya sampaikan bahwasanya balon udara ini sangat bahaya," kata Menhub seperti dikutip dalam keterangan resminya, Senin 18 Juni 2018.

Budi melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang menjelaskan bahwa menerbangkan balon udara tersebut dapat dipidanakan dua tahun atau paling banyak denda 500 juta itu sudah tepat. Sebab, apa yang terjadi di lapangan menurutnya sangat membahayakan keselamatan penerbangan karena pesawat terancam bisa menabrak balon-balon udara tersebut.

Pemprov DKI Bantah Ada Balon Udara Bergambar Ganjar-Mahfud di Monas

"Ini dapat dipertanyakan juga kepada kita bagaimana kita dapat mengawal prestasi pencabutan pelarangan terbang (EU Flight Ban) maskapai penerbangan Indonesia yang baru kita raih pada Kamis (14 Juni) lalu", ujar Menhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso pun menegaskan sesuai dengan PM Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat diharapkan masyarakat tidak menerbangkan balon udara tanpa kendali apalagi sampai tembus ke angkasa.

Doddy Sudrajat Sebut Mayang Cari Uang Hanya Untuk Jalan-jalan: Utama Travelling

Menurut Agus, yang terjadi saat ini bahkan sudah menembus level cruise altitude atau ketinggian jelajah pesawat terbang di 10.000 meter dari permukaan laut.

"Ini jelas merupakan tindakan melanggar aturan. Maksimum menerbangkan balon itu 150 meter dan itupun tidak dilakukan pada area airport,” ujar Agus.

Agus juga mengimbau agar masyarakat luas bersama-sama mematuhi aturan ini untuk kepentingan keselamatan penerbangan. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya